Satpol PP Agendakan Tujuh Penertiban Rumah Liar
By Taslimahudin Pada : 01 Feb 2016, 16:57:03 WIB, - Kategori : Kabar Media Center 
Media Center Batam
– Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Batam akan melakukan
penertiban rumah liar yang berdiri dikawasan illegal. Tahun ini,
instansi tersebut akan fokus di tujuh titik sesuai dengan arah
pembangunan Dinas Pekerjaan Umum Batam.
“Tahun ini ada tujuh
penertiban. Tiga penertiban digunakan untuk normalisasi sungai di daerah
Sagulung dan Sekupang, sisanya untuk pelebaran jalan dan drainase,”ujar
Kasatpol PP Batam, Hendri, Senin (1/2).
Diakui, tahun ini
penertiban memang dilakukan dengan koordinasi dengan Dinas PU. Dimana
pekerjaannya nanti ada bangunan yang menghalangi, disitu peran Satpol
PP. Namun demikian, untuk titik pasti penertiban belum dapat sembari
menunggu kepastian pengerjaan dinas terkait.
“Begitu juga berapa unit yang akan digusur. Nanti dinas PU yang survei,”ujarnya.
Untuk sekali
penertiban, pihaknya akan mengucurkan dana sekitar Rp 65 juta dengan 150
personil yang akan turun. Namun demikian, uang tersebut bukan
diperuntukkan sebagai ganti rugi rumah yang digusur.
Sementara untuk
penggusuran yang melibatkan tim terpadu lainya, seperti BP Batam dan
pihak TNI/Polri akan dilakukan bulan ini juga.
“Nanti setelah
tanggal 15 Februari, kita koordinasi lagi dengan BP Batam. BP Batam juga
punya kegiatan, kita tinggal sesuaikan,”katanya.
Untuk ini, tim akan
memulai dikawasan Jodoh. Namun, lanjut Hendri, titiknya awal dari
Simpang Jam menuju Batuampar, Sekupang maupun ke Nongsa.
“Titiknya dari Simpang Jam. Bangunan berada titik row seratus (akan digusur),”katanya.