Salahi Aturan Keimigrasian, Dua Teknisi India Diamankan di Belakangpadang

By Kartika Pada : 10 Mar 2017, 14:33:28 WIB, - Kategori : Kabar Media Center Salahi Aturan Keimigrasian, Dua Teknisi India Diamankan di Belakangpadang

Media Center Batam - Kantor Imigrasi Kelas II Belakangpadang mengamankan dua warga negara asing yang menyalahi izin keimigrasian. Kepala Sub Seksi Pengawasan Imigrasi Belakangpadang, Sasmita Adhytya mengatakan dua warga negara India ini diamankan ketika bekerja di lokasi pembangunan instalasi pengolahan air laut menjadi air minum.

"Ada dua, di Pulau Sekanak. Visa tidak sesuai aktivitas di sini. Yang satu visa kunjungan atau visa on arrival (VoA). Kedua, visa kerja tapi wilayah kerjanya tidak sesuai. Wilayah kerja di Jakarta, pindah ke sini tidak melapor," papar Adhytya, Rabu (8/3).

Kedua warga negara asing ini diamankan di awal tahun 2017. Dan saat ini sudah dilimpahkan kasusnya ke Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia di Jakarta.

Adhytya menjelaskan kedua warga negara India ini dibawa oleh perusahaan yang memenangkan tender pembangunan. Keduanya bekerja sebagai teknisi mesin yang kebetulan berasal dari India.

Wakil Walikota Batam, Amsakar Achmad mengaku belum terima laporan terkait penangkapan dua tenaga kerja asing di wilayah Batam tersebut. Namun ia menyambut positif apa yang sudah dilakukan Imigrasi Belakangpadang.

"Kita harus dukung langkah yang dilakukan itu. Karena ada aturan main formal, legal, yang harus dipenuhi," kata Amsakar.

Menurutnya bisa jadi hadirnya dua tenaga kerja asing di proyek ini karena mesin berasal dari luar negeri. Pendekatan yang diambil agar komunikasi lebih mudah, dan teknisi dari negara asal lebih familiar dengan alat. Namun bukan berarti kontraktor bisa memasukkan tenaga kerja asing tanpa mengikuti aturan yang berlaku.

"Dalam negeri juga cukup banyak yang mampu. Buat pesawat saja kita bisa. Kontraktor harus melengkapi dokumen yang bersangkutan," ujarnya.