Rp 100 Miliar PBB-P2 Terkumpul di Batas Jatuh Tempo

By Kartika Pada : 05 Sep 2017, 10:59:14 WIB, - Kategori : Kabar BatamRp 100 Miliar PBB-P2 Terkumpul di Batas Jatuh Tempo

Media Center Batam - Pajak Bumi Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Kota Batam hingga jatuh tempo 31 Agustus, terkumpul Rp 100,62 miliar. Realisasi tersebut sebesar 76,47 persen dari target 2017 sebesar Rp 131 miliar.

Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah Kota Batam, Raja Azmansyah mengaku optimis target bisa tercapai. Karena masih ada waktu hingga akhir tahun.

"Untuk sisanya kan masih sampai 31 Desember. Akhir tahun kami yakin target itu tercapai," kata Azman, akhir pekan lalu.

Pada waktu jatuh tempo, warga serbu konter pembayaran pajak di Gedung Bersama Pemko Batam di Batam Centre. Selain itu kantor-kantor bank yang bekerjasama juga tampak ramai antrean warga yang hendak bayar pajak. Bank yang bekerjasama dalam pemungutan PBB-P2 yaitu Bank Riau Kepri, Bank BJB, BTN, dan BRI.

Menurut Azman, padatnya pembayaran PBB-P2 di hari-hari terakhir jatuh tempo sudah biasa. Hal ini menjadi pemandangan lumrah setiap tahunnya.

"Jatuh tempo ini bukan berarti masyarakat tidak bisa bayar lagi. Pembayaran tetap bisa dilakukan, tapi mau tidak mau kena denda," ujarnya.

Adapun besaran dendanya yaitu 2 persen per bulan. Itu sebabnya pemerintah selalu mengingatkan kepada wajib pajak untuk tidak membayar di waktu-waktu akhir hingga lewati batas jatuh tempo.