Program Percepatan Penataan PNS Tunggu Persetujuan Presiden

By Kartika Pada : 07 Jun 2016, 12:10:07 WIB, - Kategori : Kabar BatamProgram Percepatan Penataan PNS Tunggu Persetujuan Presiden

Media Center Batam - Pemerintah akan merasionalisasi Pegawai Negeri Sipil khususnya bagi mereka yang kualifikasi dan kompetensinya rendah. Selain itu juga PNS yang kinerja dan disiplinnya buruk sehingga mengganggu pelayanan.
"Jadi tidak ada rencana PHK, pemecatan, atau dirumahkan bagi PNS. Istilah tersebut dikembangkan oleh media," kata Herman Suryatman, Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian PANRB melalui siaran pers tertanggal 3 Juni 2016.
Ia mengatakan rasionalisasi PNS tersebut merupakan bagian dari program percepatan penataan PNS, serta wujud konkrit dari Road Map Reformasi Birokrasi 2015-2019. Tepatnya pada area perubahan SDM aparatur di dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 11 Tahun 2015, yakni untuk mewujudkan birokrasi yang bersih dan akuntabel, efektif dan efisien, serta birokrasi yang memiliki pelayanan publik berkualitas.
Menurutnya rasionalisasi ini perlu dilakukan untuk mengefisiensikan anggaran belanja pegawai yang masuk dalam pos APBN dan APBD.
"Belanja pegawai dan pensiunan atau BPP pada APBN dan APBD tahun 2015 mencapai Rp 707 triliun dari total belanja Rp 2.093 triliun, atau 33,8 persennya. Belanja pegawai dan pensiun ini setiap tahunnya cenderung terus meningkat. Sementara kinerja aparatur birokrasi cenderung lamban, disiplin rendah, serta kurang kompetitif di era globalisasi yang sejatinya membutuhkan aparatur berdaya saing tinggi," ujarnya.
Dan di daerah, sambungnya, belanja pegawai pemerintah kabupaten/kota saat ini rata-rata lebih besar dari belanja publik. Ada sekitar 244 kabupaten/kota yang belanja pegawainya di atas 50 persen. Karena itu untuk memperbaiki perimbangan belanja pemerintah khususnya pemerintah daerah, agar memiliki ruang fiskal yang lebih besar untuk belanja publik, alokasi belanja pegawai seyogyanya diturunkan sebesar 5 persen menjadi dikisaran 28 persen.
Penurunan belanja pegawai tersebut diproyeksikan setara dengan rasionalisasi sekitar 1 juta PNS. Jadi angka 1 juta tersebut adalah proyeksi berdasarkan asumsi penurunan belanja pegawai, adapun jumlah PNS yang nantinya akan dirasionalisasi tergantung pada hasil pemetaan PNS yang akan dilaksanakan pada tahun 2016.
"Percepatan penataan PNS merupakan kelanjutan dari inventarisasi kembali PNS melalui PU-PNS, serta analisis jabatan dan beban kerja yang di input melalui e-formasi pada tahun 2015. Percepatan penataan PNS tersebut saat ini dalam pengkajian, nantinya akan dituangkan dalam Peraturan Menteri PANRB," kata dia.
Pelaksanaannya akan diawali sosialisasi dan pembentukan tim percepatan penataan PNS di tiap-tiap Instansi Pemerintah (IP), serta dilanjutkan audit organisasi dan pemetaan PNS oleh masing-masing IP pada tahun 2016.
Sementara ruang lingkup pemetaan meliputi Kompetensi, Kualifikasi, dan Kinerja (K3) PNS. Untuk tahap I, pemetaan dilakukan terhadap Jabatan Fungsional Umum (JFU) yang berjumlah 1,9 juta secara nasional. Pemetaan ini dilakukan dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang jelas dan akuntabel.
Hasil pemetaan K3 PNS tersebut akan dibagi kedalam empat kuadran yang masing-masing kuadrannya akan diberikan rekomendasi tindak lanjut. Kuadran 1 bagi PNS yang kualifikasi dan kompetensinya baik, serta kinerjanya baik. Kuadran 2 bagi PNS yang kualifikasi dan kompetensinya rendah, tetapi kinerjanya baik. Kuadran 3 bagi PNS yang kualifikasi dan kompetensinya baik, tetapi kinerjanya rendah. Serta kuadran 4 bagi PNS yang kualifikasi dan kompetensinya rendah, serta kinerjanya pun rendah.
"Bagi PNS yang masuk kuadran 1 direkomendasikan untuk dipertahankan atau siap dipromosikan. Yang masuk kuadran 2 direkomendasikan untuk ditingkatkan kompetensi dan kualifikasinya di antaranya melalui Diklat. Yang masuk kuadran 3 direkomendasikan untuk dirotasi atau mutasi. Sedangkan bagi PNS yang masuk kuadran 4 direkomendasikan untuk dirasionalisasi," kata Herman.
Terhadap kelompok yang akan dirasionalisasi, selain akan didorong untuk dipensiundinikan atau melalui skema golden handshake atau pola pemberhentian lainnya sesuai aturan, juga akan dijajagi untuk diredistribusi ke tempat yang masih kekurangan PNS dengan diberikan Diklat terlebih dahulu.
Pelaksanaan rasionalisasi PNS direncanakan dimulai pada tahun 2017. Diperkirakan ada sekitar 300 ribu PNS yang masuk dalam program ini. Pelaksanaannya akan dilakukan secara cermat, gradual, dan hati-hati sampai dengan tahun 2019, serta berlanjut sampai dengan tahun 2024.
Secara simultan rasionalisasi PNS menjadi 3,5 juta, akan disinergikan dengan PNS yang pensiun sampai dengan tahun 2019 sekitar 500 ribu yang merupakan basis untuk merekrut ASN baru yang berkualitas. Disamping itu, untuk menjaring tenaga jabatan yang spesifik guna mendukung capaian kinerja organisasi, baik secara kuantitas maupun kualitas, maka rekruitmen ASN juga dapat berasal dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Rasionalisasi PNS tersebut dilaksanakan seiring dengan penggantian proses manual tatakelola/perijinan dengan e-government (IT). Sebagai langkah antisipatif, bagi yang terkena rasionalisasi akan dipersiapkan untuk mengikuti pelatihan-pelatihan yang dibutuhkan agar bisa lebih mandiri dan produktif pada bidang lain yang lebih cocok bila tidak menjadi PNS lagi.
"Rencana percepatan penataan PNS yang  berimplikasi pada rasionalisasi PNS ini lebih lanjut akan dilaporkan kepada Presiden dalam rapat kabinet. Serta baru akan efektif dilaksanakan setelah mendapatkan persetujuan dari Presiden," ujarnya.