Program Percepatan Penataan PNS Tunggu Persetujuan Presiden
By Kartika Pada : 07 Jun 2016, 12:10:07 WIB, - Kategori : Kabar BatamMedia
Center Batam - Pemerintah akan merasionalisasi Pegawai Negeri Sipil
khususnya bagi mereka yang kualifikasi dan kompetensinya rendah.
Selain itu juga PNS yang kinerja dan disiplinnya buruk sehingga
mengganggu pelayanan.
"Jadi
tidak ada rencana PHK, pemecatan, atau dirumahkan bagi PNS. Istilah
tersebut dikembangkan oleh media," kata Herman Suryatman, Kepala
Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian PANRB melalui
siaran pers tertanggal 3 Juni 2016.
Ia
mengatakan rasionalisasi PNS tersebut merupakan bagian dari program
percepatan penataan PNS, serta wujud konkrit dari Road
Map
Reformasi Birokrasi 2015-2019. Tepatnya pada area perubahan SDM
aparatur di dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 11 Tahun 2015, yakni
untuk mewujudkan birokrasi yang bersih dan akuntabel, efektif dan
efisien, serta birokrasi yang memiliki pelayanan publik berkualitas.
Menurutnya
rasionalisasi ini perlu dilakukan untuk mengefisiensikan anggaran
belanja pegawai yang masuk dalam pos APBN dan APBD.
"Belanja
pegawai dan pensiunan atau BPP pada APBN dan APBD tahun 2015 mencapai
Rp 707 triliun dari total belanja Rp 2.093 triliun, atau 33,8
persennya. Belanja pegawai dan pensiun ini setiap tahunnya cenderung
terus meningkat. Sementara kinerja aparatur birokrasi cenderung
lamban, disiplin rendah, serta kurang kompetitif di era globalisasi
yang sejatinya membutuhkan aparatur berdaya saing tinggi,"
ujarnya.
Dan
di daerah, sambungnya, belanja pegawai pemerintah kabupaten/kota saat
ini rata-rata lebih besar dari belanja publik. Ada sekitar 244
kabupaten/kota yang belanja pegawainya di atas 50 persen. Karena itu
untuk memperbaiki perimbangan belanja pemerintah khususnya pemerintah
daerah, agar memiliki ruang fiskal yang lebih besar untuk belanja
publik, alokasi belanja pegawai seyogyanya diturunkan sebesar 5
persen menjadi dikisaran 28 persen.
Penurunan
belanja pegawai tersebut diproyeksikan setara dengan rasionalisasi
sekitar 1 juta PNS. Jadi angka 1 juta tersebut adalah proyeksi
berdasarkan asumsi penurunan belanja pegawai, adapun jumlah PNS yang
nantinya akan dirasionalisasi tergantung pada hasil pemetaan PNS yang
akan dilaksanakan pada tahun 2016.
"Percepatan
penataan PNS merupakan kelanjutan dari inventarisasi kembali PNS
melalui PU-PNS, serta analisis jabatan dan beban kerja yang di input
melalui e-formasi pada tahun 2015. Percepatan penataan PNS tersebut
saat ini dalam pengkajian, nantinya akan dituangkan dalam Peraturan
Menteri PANRB," kata dia.
Pelaksanaannya
akan diawali sosialisasi dan pembentukan tim percepatan penataan PNS
di tiap-tiap Instansi Pemerintah (IP), serta dilanjutkan audit
organisasi dan pemetaan PNS oleh masing-masing IP pada tahun 2016.
Sementara
ruang lingkup pemetaan meliputi Kompetensi, Kualifikasi, dan Kinerja
(K3) PNS. Untuk tahap I, pemetaan dilakukan terhadap Jabatan
Fungsional Umum (JFU) yang berjumlah 1,9 juta secara nasional.
Pemetaan ini dilakukan dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang
jelas dan akuntabel.
Hasil
pemetaan K3 PNS tersebut akan dibagi kedalam empat kuadran yang
masing-masing kuadrannya akan diberikan rekomendasi tindak lanjut.
Kuadran 1 bagi PNS yang kualifikasi dan kompetensinya baik, serta
kinerjanya baik. Kuadran 2 bagi PNS yang kualifikasi dan
kompetensinya rendah, tetapi kinerjanya baik. Kuadran 3 bagi PNS yang
kualifikasi dan kompetensinya baik, tetapi kinerjanya rendah. Serta
kuadran 4 bagi PNS yang kualifikasi dan kompetensinya rendah, serta
kinerjanya pun rendah.
"Bagi
PNS yang masuk kuadran 1 direkomendasikan untuk dipertahankan atau
siap dipromosikan. Yang masuk kuadran 2 direkomendasikan untuk
ditingkatkan kompetensi dan kualifikasinya di antaranya melalui
Diklat. Yang masuk kuadran 3 direkomendasikan untuk dirotasi atau
mutasi. Sedangkan bagi PNS yang masuk kuadran 4 direkomendasikan
untuk dirasionalisasi," kata Herman.
Terhadap
kelompok yang akan dirasionalisasi, selain akan didorong untuk
dipensiundinikan atau melalui skema golden handshake atau pola
pemberhentian lainnya sesuai aturan, juga akan dijajagi untuk
diredistribusi ke tempat yang masih kekurangan PNS dengan diberikan
Diklat terlebih dahulu.
Pelaksanaan
rasionalisasi PNS direncanakan dimulai pada tahun 2017. Diperkirakan
ada sekitar 300 ribu PNS yang masuk dalam program ini. Pelaksanaannya
akan dilakukan secara cermat, gradual, dan hati-hati sampai dengan
tahun 2019, serta berlanjut sampai dengan tahun 2024.
Secara
simultan rasionalisasi PNS menjadi 3,5 juta, akan disinergikan dengan
PNS yang pensiun sampai dengan tahun 2019 sekitar 500 ribu yang
merupakan basis untuk merekrut ASN baru yang berkualitas. Disamping
itu, untuk menjaring tenaga jabatan yang spesifik guna mendukung
capaian kinerja organisasi, baik secara kuantitas maupun kualitas,
maka rekruitmen ASN juga dapat berasal dari Pegawai Pemerintah dengan
Perjanjian Kerja (PPPK).
Rasionalisasi
PNS tersebut dilaksanakan seiring dengan penggantian proses manual
tatakelola/perijinan dengan e-government (IT). Sebagai langkah
antisipatif, bagi yang terkena rasionalisasi akan dipersiapkan untuk
mengikuti pelatihan-pelatihan yang dibutuhkan agar bisa lebih mandiri
dan produktif pada bidang lain yang lebih cocok bila tidak menjadi
PNS lagi.
"Rencana
percepatan penataan PNS yang berimplikasi pada rasionalisasi
PNS ini lebih lanjut akan dilaporkan kepada Presiden dalam rapat
kabinet. Serta baru akan efektif dilaksanakan setelah mendapatkan
persetujuan dari Presiden," ujarnya.