Peserta Pelatihan Disnaker Langsung Didaftarkan BPJS Ketenagakerjaan

By Kartika Pada : 09 Apr 2017, 17:43:22 WIB, - Kategori : Peserta Pelatihan Disnaker Langsung Didaftarkan BPJS Ketenagakerjaan

Media Center Batam - Arif Satria bersyukur sudah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Sebab ia tak perlu memikirkan biaya pengobatan dan perawatan rumah sakit pasca alami kecelakaan lalulintas, Rabu (5/4) lalu.

Biaya pengobatan Arif sepenuhnya ditanggung BPJS Ketenagakerjaan. Pasalnya Arif mengalami kecelakaan saat dalam perjalanan menuju lokasi pelatihan.

Arif merupakan peserta pendidikan dan pelatihan keterampilan bagi pencari kerja yang diadakan Pemerintah Kota Batam pada tahun anggaran 2017. Pria berusia 22 tahun ini didaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan sektor bukan penerima upah (BPU) untuk program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

"Ini sebagai bentuk perlindungan bagi para pencari kerja yang sedang mengikuti pelatihan. Guna melindungi mereka dari risiko kecelakaan kerja dan kematian. Sesuai amanat PP nonor 44 tahun 2015," kata Kepala Seksi Pelatihan Dinas Tenaga Kerja Kota Batam, Samsurizal usai menjenguk Arif di RS Budi Kemuliaan Batam, Kamis (6/4).

Sementara itu, Kepala Bidang Pemasaran BPU BPJS Ketenagakerjaan Batam Nagoya, Rini Suryani mengatakan kejadian ini menunjukkan betapa pentingnya perlindungan terhadap tenaga kerja. Baik pekerja penerima upah (PU) maupun BPU. Rini menjelaskan perbedaan keduanya hanya terletak pada jenis program yang wajib diikuti. Peserta BPU wajib ikut JKK dan JKM. Sedangkan PU wajib menambah dua program yakni jaminan hari tua (JHT) dan jaminan pensiun (JP).

"Karena itu kita imbau pekerja sektor mandiri atau informal yang belum terdaftar untuk segera daftar jadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Untuk perusahaan, mari jadikan Gerakan Nasional Lingkaran sebagai bagian kegiatan Corporate Social Responsibility (CSR) guna memberikan perlindungan kepada pekerja," ujarnya.

Menurutnya untuk korban kecelakaan, BPJS Ketenagakerjaan akan menjamin biaya perawatan dan pengobatan hingga peserta tersebut dinyatakan sembuh oleh dokter di rumah sakit trauma centre (RSTC). Selain itu, peserta yang alami kecelakaan juga akan mendapat santunan tidak mampu bekerja (STMB) sebagai pengganti penghasilan yang hilang selama proses perawatan.

 

"Untuk JKM, peserta yang meninggal dunia di luar hubungan kerja akan mendapat santunan sebesar Rp 24 juta dan diberikan kepada ahli waris yang bersangkutan," kata Rini.