Perda RDTR dan Zonasi Ditargetkan Selesai 2020

By Kartika Pada : 03 Mei 2018, 16:11:16 WIB, - Kategori : Kabar BatamPerda RDTR dan Zonasi Ditargetkan Selesai 2020

Media Center Batam - Pemerintah Kota Batam menargetkan Peraturan Daerah tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Zonasi bisa rampung paling lambat 2020. Saat ini Pemko Batam bersama Badan Informasi Geospasial (BIG) dan Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN) sedang melakukan pemetaan.

"Tahun depan kalau RTRW (rencana tata ruang wilayah) sudah selesai, kita ajukan Perda RDTR dan Zonasinya. Mudah-mudahan 2020 sudah diperdakan, 2019 direncanakan penyediaan data teknis sudah clear (selesai)," kata Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Batam, Suhar di Sekupang, Kamis (3/5).

Saat ini, kata Suhar, penginderaan jauh (inderaja) sudah mencakupi 70 persen wilayah Kota Batam. Data ini yang dijadikan sebagai peta dasar oleh BIG. Sedangkan sisa 30 persen, inderaja akan dilakukan oleh Lapan tahun ini.

"Lapan bisa memetakan 400.000 kilometer persegi setiap tahunnya di Indonesia. Tahun ini termasuk Kepulauan Riau, termasuk kita Batam. Kalau tidak tahun ini, kita harus menunggu periode berikutnya," sebut Suhar.

Inderaja yang dilaksanakan Lapan menggunakan resolusi sangat tinggi, 0,5 meter. Artinya benda yang berukuran setengah meter, dapat di-zoom dalam peta tersebut.

"Itu yang disediakan Lapan, nanti diserahkan ke BIG. Tahun depan mudah-mudahan bisa disediakan peta dasarnya oleh BIG," ujarnya.

Menurut Suhar, data dari Lapan ini juga bisa digunakan untuk berbagai kebutuhan nantinya. Misal untuk memantau deforestasi di bidang Kehutanan. Juga bisa digunakan untuk kebutuhan pertambangan, perikanan, dan sebagainya.