Media Center Batam - Pemerintah Kota Batam memundurkan tanggal akhir pembayaran pajak daerah yang sifatnya bulanan. Seperti pajak hotel, restoran, hiburan, dan pajak parkir.
Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Kota Batam, Raja Azmansyah mengatakan pajak bulanan ini biasanya paling lambat dibayarkan per tanggal 10. Namun setelah terbitnya perubahan Peraturan Daerah nomor 5 tentang Pajak Daerah, batas waktunya diundur menjadi tanggal 20 setiap bulannya.
"Sekarang belum diterapkan. Turun salinan, akan langsung diterapkan. Kita tunggu," kata Azman, Rabu (2/8).
Saat ini pihaknya sedang menunggu salinan
perubahan perda dari Pemprov Kepri. Apabila salinan sudah didapat, maka tahap
selanjutnya adalah sosialisasi ke wajib pajak.
"Dibuat tanggal 20 supaya sama dengan batas waktu pembayaran listrik, air, dan tagihan lain," kata dia.
Perubahan
perda ini juga mengatur tentang kenaikan persentase pajak parkir dan pajak
hiburan. Pajak hiburan semula 15 persen naik menjadi 20 persen. Sementara pajak
parkir naik dari 20 persen menjadi 25 persen.
"Pajak hotel dan restoran sudah maksimal, 10 persen," kata Azman.