Penghitungan Retribusi Menara Tak Lagi Berdasarkan NJOP

By Kartika Pada : 23 Jun 2016, 15:18:58 WIB, - Kategori : Kabar BatamPenghitungan Retribusi Menara Tak Lagi Berdasarkan NJOP

Media Center Batam - Pemerintah Kota Batam sosialisasikan Peraturan Daerah nomor 5 tahun 2016 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi. Perda ini merupakan perubahan dari Perda nomor 9 tahun 2011 yang direvisi atas putusan Mahkamah Konstitusi.

Sosialisasi dilaksanakan di aula Lantai IV Kantor Walikota Batam, Rabu (22/6). Peserta sosialisasi adalah perwakilan provider dan operator telekomunikasi yang ada di Batam.

Kepala Badan Komunikasi dan Informatika Kota Batam, Salim mengatakan tak banyak poin yang berubah dari Perda lama. Namun memang hal yang paling substansial yang direvisi, yakni terkait cara penghitungan retribusi.

"Ini terjadi di seluruh Indonesia. Di Batam, perubahan di pasal 8 dan pasal 9. Pada Perda lama, retribusi didasarkan pada persentase. 2 atau 1,5 persen dari NJOP (nilai jual objek pajak). Sekarang diubah," kata Salim.

Pada Perda perubahan ini, penghitungan retribusi didasarkan pada biaya operasional. Biaya operasional ini tentunya berbeda-beda di tiap daerah. Oleh karena itu Pemko Batam menyesuaikan dengan standar harga baku (SHB) daerah yang sudah diatur dalam Peraturan Walikota.

"Kami sesuai SHB daerah yang sudah di-perwako-kan, jadi tidak mengada-ada," ujarnya.

Adapun besaran biaya operasional yang ditetapkan yaitu Rp 2.951.661. Biaya ini digunakan untuk honorarium, transportasi, alat tulis kantor dan dokumentasi, serta penyusunan laporan.

Sementara rumus penghitungan retribusi pengendalian menara telekomunikasi yaitu biaya operasional dikalikan dengan tingkat penggunaan jasa.

Tingkat penggunaan jasa ini dibagi menjadi tiga kelompok. Pemko Batam menggunakan tiga variabel dalam penentuan tingkat penggunaan jasa menara tersebut.

"Kalau di pusat itu ada 4 atau 5 variabel, kita pakai tiga variabel saja. Variabelnya yaitu ketinggian menara, jenis menara dan zona. Zonanya diatur dalam Perwako (peraturan walikota)," ujarnya.

Perubahan lainnya dalam Perda baru ini adalah penambahan poin pada menara yang dikecualikan. Mulai sekarang, Pemerintah tidak akan menarik retribusi dari menara yang tidak difungsikan. Namun dengan catatan, ada batas waktu tertentu untuk menara tersebut diturunkan.

"Dan bedanya Perda kita dengan daerah lain, meski tidak berizin tetap dikenai retribusi. Karena dalam Perda tidak disebutkan menara berizin tapi yang penting difungsikan," kata dia.

Salim mengatakan di Perda ini diatur bahwa objek pajak diberi 90 hari sebagai batas waktu pembayarannya. Terhitung mulai dari diterbitkannya surat tagihan retribusi daerah (STRD).

"STRD rencananya diterbitkan 30 Juni. Dalam waktu 90 hari tak dibayarkan, surat peringatan kita keluarkan. SP 1 diberi 14 hari. SP 2, 14 hari. Kemudian sanksi administrasi. Artinya lewat waktu tersebut kita sudah menerapkan denda," paparnya.

Kepala Bagian Hukum Setdako Batam, Demi Hasfinul mengatakan objek pajak tak perlu khawatir ada perubahan lagi dari Perda tersebut. Karena dalam penyusunan Perda di waktu lalu, Pemerintah Kota Batam juga melibatkan Kementerian Dalam Negeri.