Media Center Batam - Pemerintah Kota Batam sedang merevisi Peraturan Walikota nomor 54 tahun 2013 tentang tata cara reklamasi. Perwako ini tengah disusun oleh tim sembilan penanganan reklamasi Kota Batam.
"Kita sedang menuntaskan Perwako. Masih beberapa kali rapat teknis," kata Kepala Badan Penanggulangan Dampak Lingkungan Daerah Kota Batam, Dendi N Purnomo beberapa waktu lalu.
Ia menjelaskan, ada beberapa perubahan dalam pemberian izin reklamasi di Perwako baru ini. Di antaranya yaitu izin lahan reklamasi nantinya hanya akan diberikan oleh Menteri atas rekomendasi Kepala Daerah.
Kemudian untuk mendapatkan rekomendasi, pengusaha harus mengajukan proposal ke Kepala Daerah. Di dalam proposal tersebut sudah termasuk jadwal pelaksanaan reklamasinya.
"Sekarang ini hanya menggunakan PL dan lain-lain, kurang teknis. Nanti akan teknis lagi. Iya diperketat," ujarnya.
Aturan lainnya yaitu evaluasi teknis akan dilakukan oleh Tim Terpadu, bukan hanya Dinas Kelautan Perikanan Pertanian dan Kehutanan (KP2K).
"Kemudian juga larangan penggunaan tanah timbun untuk reklamasi. Potong bukit untuk timbun reklamasi itu dilarang, harus pasir laut," kata Dendi.