Media Center Batam - Pemerintah Kota Batam meminta Badan Pengusahaan Batam untuk terbitkan penetapan lokasi (PL) pasar milik pemerintah. Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Batam, Zarefriadi mengatakan PL ini dibutuhkan untuk pengurusan sertifikat.
"Ada enam pasar pemerintah yang belum memiliki legalitas berupa sertifikat tanah. Empat titik di antaranya terkait dengan PL dari BP Batam," kata Zarefriadi, usai rapat Legalitas Pasar Pemerintah di Kantor Walikota Batam, Jumat (9/2).
Empat pasar yang dimaksud yaitu Pasar Hang Tuah Kecamatan Nongsa, Pasar Seroja Dapur 12 Kecamatan Sagulung, serta Pasar Sei Harapan dan Pasar Tiban Lama Kecamatan Sekupang. Sedangkan dua pasar di Belakangpadang juga belum bersertifikat namun tidak terkait dengan BP Batam karena bukan wilayah kerjanya.
Pasar Hang Tuah yang berlokasi di Batubesar memiliki luas 1.782 meter persegi. Dibangun tahun 2004 dengan jumlah kios 14 unit dan lapak 66 unit. Sedangkan Pasar Seroja yang dibangun tahun 2003 memiliki 32 kios dan 40 lapak.
Pasar di Tiban Lama dibangun dengan dana APBN tahun 2016 di lahan seluas 1.000 meter persegi. Terdapat 5 kios dan 40 lapak di dalamnya. Dan Pasar Sei Harapan yang dibangun di lahan seluas 384 meter persegi dengan dana APBN 2015, menampung 32 kios serta 28 lapak.
"Rapat ini dihadiri perwakilan BP Batam, Direktur Asetnya. Kita minta supaya urusan administrasi bisa diselesaikan. Ada PL yang belum terbit supaya diterbitkan PL-nya," kata dia.
Selain enam pasar tersebut, Pemerintah Kota Batam juga sedang mengurus legalitas untuk Pasar Induk. Pemko berencana membangun ulang pasar di kawasan Jodoh tersebut.
"Tidak hanya sekedar pasar, tapi juga mau dijadikan objek wisata kuliner. Rencananya akan dibangun lima lantai atau lebih, dengan konsep modern sesuai keinginan Pak Walikota. Dan bagian atap dibuka untuk pusat kuliner. Jadi pengunjung bisa menikmati makanan dengan pemandangan Singapura," ujarnya.