Pemko Data Bangunan Terdampak Pelebaran Jalan Bengkong

By Kartika Pada : 04 Okt 2017, 08:55:08 WIB, - Kategori : Kabar BatamPemko Data Bangunan Terdampak Pelebaran Jalan Bengkong

Media Center Batam - Pemerintah Kota Batam akan melebarkan jalan sepanjang 2,7 kilometer dari Simpang Kuda Sei Panas ke Bengkong Seken. Jalan Laksamana Bintan yang menyambung ke Jalan Bengkong Baru ini akan dibuat menjadi empat lajur dari kondisi kini dua lajur.

Guna mensosialisasikan rencana pembangunan tersebut, Pemko Batam mengundang pemilik bangunan di sepanjang lokasi pelebaran. Total ada sekitar 300 bangunan yang terdampak baik ruko maupun kios.

"Ada tiga kelurahan di dua kecamatan yang kena pelebaran. Kelurahan Bengkong Laut dan Bengkong Indah di Kecamatan Bengkong, dan Kelurahan Sei Panas Kecamatan Batam Kota," kata Camat Bengkong, Yudi Admaji beberapa waktu lalu.

Ada 66 bangunan ruko dan kios yang berlokasi di tepi jalan di Kelurahan Bengkong Laut. Mulai dari Bengkong Seken sampai ke simpang Sate Asih. Termasuk di dalamnya tempat cucian mobil motor, kios penjualan stiker, dan sebagainya.

Sedangkan di Kelurahan Bengkong Indah, ada 135 bangunan yang terdampak mulai dari simpang Sate Asih sampai SMPN 6 Batam. Terdiri dari 96 ruko dan 39 kios. Yudi mengatakan SMPN 6 juga akan terkena pelebaran jalan pada bagian pagarnya.

"Ada beberapa fasilitas umum yang kena pagarnya. Dua masjid, dua gereja, satu Puskesmas, dan satu sekolah. Kena pagarnya," kata dia.

Sementara di Kelurahan Sei Panas terdapat 106 bangunan terdiri dari 53 ruko dan 53 kios. Titiknya mulai dari SMPN 6 sampai dengan Simpang Kuda Sei Panas.

"Untuk yang terdampak pastinya nanti setelah dilakukan pengukuran Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air. Bagi yang kena, diminta lampirkan surat pendukung," ujarnya.

Menurut Yudi pemilik bangunan rata-rata sudah sadar mengambil tanah negara. Seperti warga di Kampung Boyan, Bengkong Indah. Mereka menambah 3-4 meter ke arah jalan untuk bangun kios.

Karena mengambil tanah negara, maka tidak ada ganti rugi. Bahkan pemilik bangunan diminta untuk membongkar sendiri bangunannya. Namun sesuai kesepakatan, mereka diberi waktu hingga akhir tahun untuk pembongkarannya. Sebelum Pemko mulai pembangunan di awal 2018.

"Mereka minta tahun depan. Karena banyak yang sewa sampai Desember. Tapi untuk administrasi tetap berjalan, surat peringatan tetap diberikan," kata dia.