Pemko Batam Warning Pengusaha Panti Pijat

By Taslimahudin Pada : 30 Sep 2016, 15:43:04 WIB, - Kategori : Kabar BatamPemko Batam Warning Pengusaha Panti Pijat

Media Center Batam – Pemerintah Kota Batam memperingatkan kepada para pemilik panti pijat illegal untuk segera mengurus perizinan. Bila tidak, maka pihaknya akan melakukan tindakan penutupan secara paksa.

Untuk diketahui, Badan Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPM PTSP) Batam telah meminta kepada pengusaha panti pijat dikawasan Sagulung untuk ditutup hingga memiliki izin lengkap. 

Kasi Trantib Kelurahan Sagulung Kota, Kecamatan Sagulung, Jamil mengatakan
, surat sudah diberikan kepada pengusahanya agar ditutup. Pasalnya, keberadaannya juga meresahkan warga sekitar.

"Banyak menerima laporan, karena memang masyarakat merasa terganggu,"kata Jamil, Kamis (29/9). 

Katanya, langkah ini ditempuh guna menghindari hal-hal yang tidak diinginkan. Apalagi dengan melihat laporan yang masuk. 

Hingga saat ini, panti pijat dikawasan tersebut terus tumbuh. Dari pantauanya, saat ini sudah ada 29 titik  yang tersebar diberbagai lokasi di Kecamatan Sagulung.

 

“Ini sudah menyalahi aturan Perda Kota Batam,”akhirinya.