Media Center Batam – Pemerintah Kota Batam memperingatkan kepada para pemilik panti pijat illegal untuk segera mengurus perizinan. Bila tidak, maka pihaknya akan melakukan tindakan penutupan secara paksa.
Untuk diketahui, Badan Penanaman
Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPM PTSP) Batam telah meminta kepada
pengusaha panti pijat dikawasan Sagulung untuk ditutup hingga memiliki izin
lengkap.
Kasi Trantib Kelurahan Sagulung Kota, Kecamatan Sagulung, Jamil mengatakan, surat sudah diberikan kepada
pengusahanya agar ditutup. Pasalnya, keberadaannya juga meresahkan warga
sekitar.
"Banyak menerima laporan, karena memang masyarakat
merasa terganggu,"kata Jamil, Kamis (29/9).
Katanya,
langkah ini ditempuh guna menghindari hal-hal yang tidak diinginkan. Apalagi
dengan melihat laporan yang masuk.
Hingga saat ini, panti pijat dikawasan tersebut terus tumbuh. Dari pantauanya, saat ini sudah ada 29 titik yang tersebar diberbagai lokasi di Kecamatan Sagulung.
“Ini sudah menyalahi aturan Perda Kota Batam,”akhirinya.