Pemko Batam Bisa Terbitkan Perwako Cover Perda Sorotan Kemendagri

By Taslimahudin Pada : 23 Jun 2016, 15:21:36 WIB, - Kategori : Kabar BatamPemko Batam Bisa Terbitkan Perwako Cover Perda Sorotan Kemendagri

Media Center Batam - Penghapusan Peraturan Daerah (Perda) yang dilakukan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) juga berimbas pada Pemerintah Kota Batam. Setidaknya ada lima produk hukum yang menjadi sorotan mereka didaerah ini.

Wakil Walikota Batam Amsakar Achmad mengatakan, setidaknya ada lima Perda di Batam yang dihapus Kemendagri. Dari lima itu hanya terdapat poin-poin yang mesti diperbaiki.

“Itu memang kewenangan Kemendagri. Dari infromasi yang kita terima, ada lima. Satu masalah pendidikan, dua SIUP TDP, tiga Perda IMB, empat Perda Retribusi dan lima Perda Menara Telekomunikasi,”ujar Amsakar, Kamis (23/6).

Untuk mengambil langkah selanjutnya, Amsakar masih menunggu surat resmi dari Kemendagri terkait pembatalan Perda itu. Sebagai pemerintah daerah pihaknya pasti mengikuti kebijakan pusat. Namun perlu dipahami, tidak semua isi Perda di dalamnya dihapus.

“Kami sudah bahas, yang dibatalkan itu, kalau IMB di retribusinya pelaksanaanya tetap. Kalau menara, itu Perda menara sebelumnya, yang revisi tak jadi persoalan. Perda pendidikan, sedikit banyaknya dianggap ada sedikit diskrimintaif,” tambahnya.

Jika surat pemberitahuan secara resmi tiba, maka kata Amsakar, bukan tidak mustahil Pemko Batam mengeluarkan Perwako untuk mengakomodir kekhawatiran Kemendagri ini.

“Detailnya ditolak Mendagri, maka kita bisa buat Perwako. Setidaknya mengelimenir apa yang tidak cocok. Sebab tidak semua poin Perda bermasalah,”tambahnya.

Bila pemberitahuan resmi telah sampai maka pihaknya juga akan melakukan koordinasi dengan DPRD Batam terkait Perda yang dihapus. Karena ini penting, apalagi masalah retribusi karena menyangkut Pendapatan Asli Daerah.