Pemko Anggarkan Rp 17 Miliar Dana IMTA untuk Pelatihan

By Kartika Pada : 18 Feb 2016, 12:36:17 WIB, - Kategori : Kabar BatamPemko Anggarkan Rp 17 Miliar Dana IMTA untuk Pelatihan

Media Center Batam - Pemerintah Kota Batam menganggarkan Rp 17,3 miliar dana perpanjangan izin mempekerjakan tenaga kerja asing (IMTA) untuk berbagai macam pelatihan. Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Batam, Zarefriadi mengatakan pelatihan ini bertujuan untuk meningkatkan kompetensi pekerja lokal. Baik itu pencari kerja maupun yang sudah memiliki pekerjaan.

"Untuk yang pencari kerja, bisa mendaftar melalui kecamatan. Nanti kecamatan yang koordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja. Sedangkan untuk yang sudah bekerja, bisa melalui perusahaan atau serikat pekerja," kata Zarefriadi, Kamis (18/2).

Kepala Bagian Humas Setdako Batam, Ardiwinata mengatakan pelatihan yang dianggarkan dari dana IMTA ini dibagi ke tiga dinas. Yaitu Dinas Tenaga Kerja, Dinas Sosial dan Pemakaman, dan Dinas Pendidikan.

Jumlah Rp 17,3 miliar tersebut, menurut Ardi, sudah mencapai 50 persen dari total Rp 30 miliar dana perpanjangan IMTA yang masuk ke kas daerah.

"Kalau menurut aturan Perda nomor 4 tahun 2013, yang digunakan untuk peningkatan kompetensi pekerja lokal itu mencapai 70 persen, tapi secara bertahap dalam kurun waktu lima tahun. Sekarang, baru sekitar tiga tahun, sudah sampai 50 persen," kata Ardi.

Ia mengatakan, setiap pekerja asing wajib memiliki IMTA untuk bisa bekerja di Indonesia. Izin awal didapat dari pemerintah pusat. Sementara perpanjangan izin dilakukan di daerah dengan retribusi 100 dolar Amerika per orang per bulan.

Perpanjangan izin pun hanya bisa dilakukan untuk masa lima tahun kerja. Untuk tahun berikutnya, pekerja asing harus keluar dulu dari Indonesia, dan masuk lagi mengurus izin baru di pusat.

"Saat ini ada 2.611 pekerja yang perpanjang IMTA," ujarnya.

Berikut rincian pelatihan yang dilaksanakan Pemko Batam dengan menggunakan dana perpanjangan IMTA :

1 DINAS TENAGA KERJA 
1. Peningkatan Pelayanan Administrasi Perkantoran
2. Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur
3. Peningkatan Sumber Daya Aparatur dan Disiplin Aparatur
4. Penyusunan dan Perumusan Upah Minimum Kota (UMK)
5. Peningkatan, Pengawasan Perlindungan dan Penegakan Hukum Terhadap Tenaga Kerja
6. Fasilitas Penyelesaian Prosedur Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial
7. Sosialisasi Berbagai Peraturan Pelaksanaan Tentang Ketenagakerjaan
8. Bimbingan Teknis Norma Kerja
7. Sosialisasi Informasi Bursa Kerja
8. Pendidikan dan Pelatihan Ketrampilan Bagi Pencari Kerja
9. Pelatihan dan Peningkatan Kemampuan Tenaga Kerja
10. Pelatihan Kewirausahaan
11. Sosialisasi dan Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja Asing dan Pendamping

2 DINAS PENDIDIKAN
1. Pembelajaran Berbasis Produksi (Teaching Factory) Siswa SMK (IMTA)

3 DINAS SOSIAL
1. Bimbingan dan Keterampilan PMKS
2. Pengendalian dan Pengawasan PMKS