Pemda Tandatangani Kesepakatan Ranperda RTRW Provinsi Kepri

By Kartika Pada : 05 Des 2016, 08:21:46 WIB, - Kategori : Kabar BatamPemda Tandatangani Kesepakatan Ranperda RTRW Provinsi Kepri

Media Center Batam - Pemerintah Kota Batam bersama enam pemerintah daerah lain di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) menandatangani Kesepakatan Rancangan Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2016-2036, Jumat (2/12). Penandatanganan dilaksanakan bersama Gubernur Kepri, Nurdin Basirun di Kantor Pemerintah Provinsi Kepri di Dompak, Kota Tanjungpinang.

Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kepri, Naharuddin mengatakan penandatanganan berita acara kesepakatan ini dilaksanakan untuk memenuhi salah satu persyaratan Kementerian Dalam Negeri untuk pengesahan Perda RTRW.

"Sebagaimana diamanatkan dalam Permendagri nomor 13 tahun 2016 (tentang Evaluasi Ranperda Rencana Tata Ruang Daerah). Semoga Ranperda RTRW Kepri dapat segera ditetapkan menjadi peraturan daerah," kata Naharuddin.

Gubernur Kepri, Nurdin Basirun mengatakan Ranperda RTRW ini melalui perjalanan cukup panjang dan melelahkan. Beberapa fase telah dilalui, dan hari ini baru ada kesepakatan untuk menjadi Ranperda. Ia berharap semoga bisa segera ditetapkan menjadi Perda.

"Kami yakin bupati dan walikota menunggu-nunggu, karena ada investor yang mau masuk menanamkan modal. Ini peraturan yang kita tunggu, sehingga pembangunan bisa berjalan dengan semestinya, untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat," ujarnya.

Penandatanganan kesepakatan ini dilakukan satu per satu antara Gubernur dengan tiap kepala daerah tingkat II. Kabupaten Natuna dan Lingga langsung ditandatangani oleh Bupati daerahnya masing-masing. Sementara Kabupaten Bintan, Kepulauan Anambas, dan Karimun diwakili Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah. Sementara Kota Tanjungpinang diwakili Asisten I. Dan Kota Batam diwakili Wakil Walikota Batam, Amsakar Achmad.

Amsakar mengakui bahwa Perda RTRW Provinsi ini sudah ditunggu-tunggu pemerintah daerah, seperti yang disebutkan Gubernur. Karena menurutnya Perda RTRW Provinsi ini diperlukan sebagai acuan dalam pembahasan Ranperda RTRW Kota Batam.

"Draft Ranperda RTRW kita sudah ada. Tapi pembahasan dan penetapannya menunggu RTRW Provinsi. Selain itu juga ada Perpres tentang Hutan Lindung dan DPCLS sesuai SK Menteri Kehutanan. Ini semua harus disinkronkan," kata Amsakar.

Menurut Amsakar, hutan dengan dampak penting, cakupan luas, dan strategis (DPCLS) merupakan salah satu pembahasan yang belum selesai sampai sekarang. Di Provinsi Kepri terdapat 32 ribu hektare DPCLS yang butuh persetujuan DPR RI untuk dilepas statusnya. Dari 32 ribu hektare tersebut, sebanyak 9.000 hektare di antaranya terdapat di Batam.

"Selain itu kita juga butuh persetujuan substansi dari Kementerian PU," ujarnya.

Ia menjelaskan RTRW kabupaten/kota ini lebih detail dibanding provinsi dan nasional. Skala yang digunakan untuk RTRW nasional 1:1 juta, dan provinsi 1:250 ribu. Sementara untuk tingkat kabupaten/kota 1:25 ribu.

"RTRW kabupaten kota adalah break down dari RTRW provinsi. Dan RTRW provinsi adalah break down dari RTRW nasional. Apa yang sudah diformulasikan di RTRW provinsi di-breakdown di tingkat daerah sesuai zonasi. Misal provinsi menetapkan ada sejumlah pulau, ABC, zona industri, maka kita break down. Prinsipnya jangan berbeda dengan apa yang ada di Provinsi," terangnya.