Pelebaran Drainase Tanjungpiayu Segera Dikerjakan

By Kartika Pada : 27 Mar 2018, 15:12:34 WIB, - Kategori : Kabar BatamPelebaran Drainase Tanjungpiayu Segera Dikerjakan

Media Center Batam - Pembangunan drainase induk di kawasan Tanjungpiayu Kecamatan Sei Beduk segera dikerjakan. Kepala Badan Wilayah Sungai (BWS) Sumatera IV, Ismail Widadi mengatakan lelang sudah selesai dan kontrak telah dibuat sehingga pelaksanaan segera berjalan.

"Pengerjaannya selama 210 hari kalender. Patok umumnya sudah kita buat. Itu menjadi lampu kuning bagi warga sekitar. Yang lampu merahnya betul nanti saat mau eksekusi," kata Ismail usai pertemuan dengan warga terdampak di Kantor Lurah Tanjungpiayu, Senin (26/3).

Ia menjelaskan, pembangunan drainase di Tanjungpiayu ini merupakan perluasan dari saluran air yang sudah ada. Hanya dilakukan pelebaran sungai agar tampungan air lebih besar.

Saluran air yang akan dilebarkan memiliki panjang 1.400 meter. Adapun lebarnya saat ini 10 meter. Dan akan diperlebar menjadi 30 meter, ditambah masing-masing 5 meter di sisi kiri-kanan untuk jalan inspeksi.

"Tahun ini kita buka dulu. Setelah terbuka, tahun berikutnya untuk konstruksi. Akan ada jembatan juga, dibangun 2019," sebutnya.

Wakil Walikota Batam, Amsakar Achmad mengatakan pembangunan drainase Sei Beduk bisa menjadi proyek percontohan bagi Pemerintah Kota Batam. Saat ini Pemko Batam masih fokus pada pelebaran jalan. Tapi tahun depan mulai menyentuh drainase khususnya untuk penanganan banjir.

Menurutnya BWS bersama Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air Kota Batam sudah mengkaji betul rencana pembangunan drainase tersebut. Masalah banjir di Sei Beduk hilirnya memang bermuara ke saluran air tersebut.

"Inilah titik simpul yang harus kita lakukan kalau kita ingin tuntaskan masalah banjir. Maka ini yang jadi prioritas," kata Amsakar.

Terkait warga Kampung Sukadamai yang terdampak pelebaran drainase, Amsakar minta mereka bertoleransi. Ada 56 rumah yang terkait pada titik pelebaran. Pemerintah minta warga pindah atau bergeser, tanpa ganti rugi. Karena memang tidak memungkinkan adanya ganti rugi di APBD untuk bangunan di atas lahan pemerintah.

"Saya sampaikan memang dari sisi anggaran tidak dibolehkan pemerintah siapkan anggaran untuk rumah yang statusnya seperti ini. Kalau mau pindah, kami siapkan tempat di rusun. Mungkin sambil menunggu rumahnya dibangun, sebulan dulu di rusun misalnya. OPD bisa cari jalan untuk sewa di situ. Tapi kalau beri ganti rugi, kami tidak sanggup. Saya kira itu opsi paling kompromis, berkeadilan, memanusiakan manusia," ujarnya.