Media Center Batam - Dalam rangka menciptakan pemerintah yang bersih memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat, Aparatur Sipil Negara (ASN) dijajaran Pemerintah Kota Batam diminta tidak melakukan praktek pungutan liar (Pungli). Jika ketahuan, sangsi diberikan berupa pemecatan hingga dipindah tugaskan.
Penegasan tersebut disampaikan Walikota Batam Rudi kepada jajaran SKPD Batam dalam rapat perdana usai menjadi Walikota Batam, Selasa (15/3).
"Saya sudah terapkan semuanya. Kedepan tidak ada lagi pungutan satu rupiah pun untuk seluruh pelayanan di Pemko Batam," tegas Rudi.
Ia mengakui, tim pengawasan sudah dibentuk. Mereka akan ditugaskan melakukan pemantauan dilapangan atau dikantor-kantor pelayanan.
"Kedapatan melakukan pungli, saya akan pindahkan langsung pegawai itu. Kalau perlu saya pindahkan ke pulau,"katanya.
Dalam rapat itu juga, Rudi meminta kepala SKPD memantau tingkat kedisiplinan pegawai. Ia meminta para ASN ini untuk hadir tepat waktu.
"Kalau kedapatan telat, tunjangannya akan kita potong.Apabila saya temukan langsung. Akan saya geser dari jabatannya," ujar Rudi.