OJK : Masyarakat Harus Berhati-Hati Lakukan Pinjaman Lunak

By Taslimahudin Pada : 24 Okt 2016, 14:51:46 WIB, - Kategori : Kabar Media Center OJK : Masyarakat Harus Berhati-Hati Lakukan Pinjaman Lunak

Media Center Batam - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menghimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati melakukan pinjaman lunak di tempat gadai (Finance) dengan iming-iming kemudahan dan cepat hanya dengan agunan surat kendaraan. Beberapa kasus ditemukan, banyak nasabah dirugikan ketika angsuran telah habis. 

"Pegadaian-pegadaian informal. Contohnya, iklan di koran, cukup setor BPKB pinjaman lunak ada. Ini masyarakat harus hati-hati. Pinjaman lunas, kadang-kadang BPKB belum bisa dibalikkan,"ujar Kepala Kantor OJK Provinsi Kepulauan Riau, Uzersyah, Senin (24/10).

Katanya, pernah ada nasabah yang melapor kepada OJK. Dimana angsurannya sudah lunas, BPKB mau dijemput belum bisa dengan alasan masih terkendala administrasi di Jakarta. Namun setelah dicek, ternyata surat kendaraan tersebut dipakai jadi agunan lagi oleh orang lain di bank. 

"Jadi setiap ada kemudahan jangan langsung dimakan saja.Jebakan apa yang akan dipasang. Hukum ekonomi itu tidak ada makan gratis, ini diambil ini diangkut. Ini kita akan panggil termasuk banknya,"terang Uzersyah. 

selain pegadaian informal, kehatia-hatian masyarakat diminta dalam memilih asuransi. Harus dilihat dan perjanjian diawal harus jelas, jangan lagi ada yang ditutup-tutupi. 

OJK pernah menerima aduan, dimana tulisan polisnya sangat kecil sehingga sulit dibaca dan dimengerti. Ketika mau klaim petugas asuransi mencari pasal untuk membatalkan klaim tersebut. 

Hal tersebut, kata Uzersyah tidak boleh terjadi lagi. Semua harus jelas dan terbuka. Masyarakat atau nasabah harus diberi pemahaman se detail mungkin. 

"Saya hanya beli asuransi ini hanya untuk kebakaran saja. Misalnya, untuk gempa bumi saja. Harus clear semuanya. Perlindungan asuransi terhadap rumah tinggal, misalnya. Dalam benak nasabah semua ditanggung, padahal didalamnya hanya kebakaran. Kalau terjadi gempa bumi tidak bisa diklaim. Ndak salah juga, tapi itu harus clear didepan,"terangnya.

Masalah lain juga terjadi pada asuransi jiwa kredit. Harusnya, setelah debitur meninggal asuransi membayar kredit kepada bank. Bank wajib menagih ke asuransi lalu agunan diserahkan ke ahli waris nasabah.

"Nyatanya, tidak sepenuhnya begitu. Debitur meninggal ahli warisnya datang ke bank jemput agunan karena sudah polis, bank datang ke asuransi, petugas asuransi mengirim intel, cari-cari latar belakang orang di rumah sakit. Minta track record, oh ternyata penyakit kronis bawaan, kami tak mau bayar. Nah ini tidak bisa begini lagi,"terangnya.