Masyarakat Belakangpadang Dapat Beras Gratis Pasca Kelangkaan Bahan Pokok

By Kartika Pada : 22 Feb 2017, 17:44:15 WIB, - Kategori : Masyarakat Belakangpadang Dapat Beras Gratis Pasca Kelangkaan Bahan Pokok

Media Center Batam - Walikota Batam, Muhammad Rudi membagikan beras gratis kepada masyarakat Belakangpadang. Beras hasil tegahan Bea Cukai (BC) ini diberikan menyusul kelangkaan bahan pokok yang sempat terjadi di Belakangpadang pekan lalu.

"Kemarin perkiraan kalau kita bagi 5.000 KK (kepala keluarga) lebih, tak cukup. Ternyata 2.600an. Maka saya buat surat ke BC. Alhamdulillah dikasih tambahan," kata Rudi saat penyerahan beras gratis di Lapangan Indera Sakti Belakangpadang, Rabu (22/2).

Awalnya, kata Rudi, Bea Cukai akan memberikan 10 ton. Tapi setelah Pemerintah Kota Batam minta tambahan, BC beri 5 ton lagi. Sehingga total 15 ton yang dibagikan untuk masyarakat Belakangpadang.

Beras 15 ton ini dikemas menjadi 5 kilogram dalam satu bungkus. Maka didapatkan 3.000 kemasan untuk dibagikan ke masyarakat.

"Di belakang saya ini ada 3.000 bungkus beras. Jumlah KK di sini 2.648. Jadi tiap KK sudah dapat satu. Kita sepakat saja ya, yang tidak datang tidak boleh diwakilkan. Nah yang 352 itu dibagikan ke nelayan saja ya. Yang penting semua dapat," kata Rudi di hadapan warga yang mayoritas nelayan.

Menurut Rudi paket yang tersisa bisa lebih dari 352. Bahkan bisa mencapai 1.000 paket. Karena ia yakin ada sebagian warga tergolong mampu yang enggan hadir hanya untuk mengambil beras gratis tersebut. Oleh karena itu berapapun kelebihannya tetap dibagikan ke warga.

Pemberian beras gratis ini merupakan tindaklanjut dari pertemuan antara Gubernur Kepulauan Riau (Kepri), Walikota Batam, dengan Kepala Bea Cukai Batam, 13 Februari lalu. Pertemuan dilakukan pasca Gubernur Kepri meninjau langsung kondisi kelangkaan di Belakangpadang.

Menipisnya stok bahan pokok termasuk beras di Belakangpadang berlangsung sekira 10 hari. Hal ini terjadi setelah adanya penangkapan kapal pengangkut bahan pokok dari Batam ke Belakangpadang oleh tim Bea Cukai. Karena sesuai aturan Undang-undang Kawasan Pelabuhan Bebas Perdagangan Bebas (Free Trade Zone/FTZ), setiap barang yang keluar dari Batam harus melengkapi berkas dan membayar pajak pertambahan nilai. Agar kejadian serupa tidak terulang, pemerintah diminta menyiapkan gudang bagi para distributor khusus kawasan di luar FTZ.

"Jadi apa sembako yang dibutuhkan Belakangpadang dipisahkan. Masuk ke gudang, baru didistribusikan ke pulau-pulau. Tidak dibawa masuk ke Batam," ujarnya.