Lurah Diberi Waktu Dua Bulan Tuntaskan Data Penerima BPNT

By Kartika Pada : 06 Mar 2017, 10:46:14 WIB, - Kategori : Kabar BatamLurah Diberi Waktu Dua Bulan Tuntaskan Data Penerima BPNT

Media Center Batam - Wakil Walikota Batam, Amsakar Achmad minta lurah dan camat duduk bersama RT/RW membahas penerima manfaat Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT). Pasalnya tahun ini, jumlah penerima manfaat BPNT di Batam berkurang sekira 4.000 rumah tangga sasaran.

"Dari pusat berkurang, 36 ribu jadi 32.493. Harus mengurangi 4 ribuan. Saya minta lurah dan camat bertemu dengan RT/RW untuk bahas ini," kata Amsakar dalam apel gabungan pegawai Pemerintah Kota Batam di Dataran Engku Putri Batam Centre, Senin (6/3).

Menurutnya ada kemungkinan timbul gejolak dengan pengurangan ini. Karena bisa jadi ada masyarakat yang sebelumnya menerima bantuan berupa beras miskin (raskin) kini tidak dapat lagi.

Oleh karena itu ia minta Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat membuat kriteria yang jelas dan tegas untuk penerima manfaat BPNT ini. Format ini nantinya yang akan dijadikan acuan oleh seluruh kecamatan dan kelurahan.

"Pakai data PPLS (pendataan program perlindungan sosial) tahun 2011 kalau tidak salah. Lalu buat formatnya, buat kriteria yang jelas, tegas. Rumah ada mobil, buang (dari data penerima manfaat) misalnya," kata Amsakar.

Ia mengatakan contoh penerima manfaat yang bisa dihapus dari daftar misalnya yang sudah meninggal dunia, atau pindah alamat. Kemudian masyarakat yang status kesejahteraannya sudah meningkat sehingga tidak semestinya menerima bantuan dari pemerintah lagi.

"Dua bulan ke depan harus selesai. Itu yang dikejar Dinsos. Untuk sesegera mungkin kirim data update ke Kementerian," ujarnya.

Bantuan Pangan Non Tunai merupakan program pemerintah pusat melalui Kementerian Sosial. Program ini sebagai pengganti raskin yang dulu disalurkan melalui kelurahan.

Penyaluran BPNT ini menggunakan sistem elektronik. Masyarakat penerima manfaat diberi kartu berisi saldo senilai Rp 110 ribu per bulan. Uang tersebut dapat digunakan untuk menebus 10 kilogram beras dan 2 kilogram gula di agen atau outlet yang ditunjuk pemerintah daerah.