Laporkan, Jika Harga Tiket Pesawat Melebihi Tarif Batas Atas

By Taslimahudin Pada : 20 Jun 2016, 13:37:53 WIB, - Kategori : Kabar Media Center Laporkan, Jika Harga Tiket Pesawat Melebihi Tarif Batas Atas

Media Center Batam – Harga tiket dimasa arus mudik dan balik lebaran untuk transportasi angkutan udara dipastikan melonjak bila dibandingkan dengan harga di hari normal. Namun demikian, regulasi mengenai batas tarif sudah ditentukan sehingga peran masyarakat diharapkan untuk melaporkan.

Peraturan menteri perhubungan nomor 126/2015 tentang penetapan tarif batas atas dan batas bawah penumpang pelayanan kelas ekonomi angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri, memang diharapkan membendung kenaikan secara drastis.

Plt Kepala Bandara Hang Nadim Suwarso mengatakan, bila membeli tiket diatas ketentuan itu silakan laporkan. Maka pihak maskapai akan diberikan sangsi sesuai dalam aturan.

Beberapa rute dari Batam menuju ke daerah lain, sudah ditentukan tariff batas atasnya, yakni tujuan Denpasar maksimal Rp. 2.375.000, Jakarta Rp. 1.693.000, Jambi Rp. 973.00, Makassar Rp 2.664.000, Medan Rp1.400.000, Padang 1.093.000.

Sementara untuk tujuan Palembang maksimal Rp. 1.089.000, Pekanbaru Rp. 830.000, Pontianak Rp. 1.394.000, Surabaya Rp. 2.274.000 dan Yogyakarta Rp. 2.228.000

“Dalam aturan itu bila memang ditemukan akan diberikan teguran. Bila tiga kali berturut-turut maka akan diberikan sangsi,”ujar Suwarso, Senin (20/6).

Ia menjelaskan, sangsi diberikan langsung oleh Kemenhub yakni pembekuan rute selama satu minggu. Bila memang dalam perjalanan pulang harga melebihi dari ketentuan, masyarakat dihimbau untuk melaporkannya.