KLIK Batam Bintan Lebih Istimewa dari Daerah Lain

By Kartika Pada : 03 Feb 2017, 14:41:31 WIB, - Kategori : Kabar BatamKLIK Batam Bintan Lebih Istimewa dari Daerah Lain

Media Center Batam - Empat kawasan industri di Batam dan satu di Bintan mendapat keistimewaan dalam program Kemudahan Layanan Investasi Langsung Konstruksi (KLIK). Keistimewaan dua wilayah di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) yaitu tidak ada batas minimal investasi dan jumlah tenaga kerja.

"14 kawasan industri sebelumnya ada syarat minimum investasi dan lapangan kerja. Kepri kita bebaskan. Terserah mau investasi berapa. Moga-moga mendorong kita untuk semakin agresif, jangan menunggu," kata Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Republik Indonesia (BKPM RI), Thomas Trikasih Lembong saat launching KLIK di Batamindo Batam, Jumat (3/2).

Adapun keempat kawasan industri yang dapatkan KLIK yaitu Batamindo Industrial Park, Bintang Industrial Park II, Kabil Integrated Industrial Park, dan West Point Maritime Industrial Park. Sementara kawasan industri di Bintan yang mendapat kemudahan ini adalah Bintan Inti Industrial Estate Lobam. Total area dari kelima kawasan industri ini 556 hektare.

Menurut Thomas, Batam dan Bintan layak mendapat tambahan kemudahan tersebut. Karena posisinya yang sangat strategis, maka mustahil bagi pemerintah untuk tidak memanfaatkannya dalam upaya mencapai target ekspor dan investasi.

"BBK (Batam, Bintan, Karimun) layak dapat perlakuan istimewa karena perannya istimewa. Lokasi dan potensi dari BBK ini sungguh istimewa. Akan sulit kita capai target ekspor maupun investasi nasional tanpa peran Batam Bintan," ujarnya.

KLIK ini merupakan program yang dibuat pemerintah untuk berikan kemudahan investor dalam mengurus izin usaha. Melalui program KLIK ini, investor yang telah mengantongi izin prinsip atau izin investasi, diperkenankan untuk langsung memulai konstruksi sambil mengurus izin-izin lain yang berlaku di daerah. Dengan fasilitas ini investor bisa terus melangsungkan persiapan usaha berupa pembangunan konstruksi begitu mendapatkan izin prinsip meski belum memiliki izin lain seperti Izin Mendirikan Bangunan, Izin Lingkungan—amdal, UKL/UPL, dan berbagai izin pelaksanaan daerah. Namun dengan catatan, selama memulai konstruksi, investor diwajibkan tetap mengurus izin-izin tersebut.

Izin-izin yang belum dimiliki tersebut wajib diselesaikan sebelum seluruh pembangunan konstruksi untuk kegiatan berproduksi selesai. Setelah izin dan konstruksi selesai, pihak investor baru diperbolehkan untuk melakukan kegiatan produksi dan mulai berbisnis.

Menurut Thomas, tahun lalu KLIK sudah diberikan kepada 14 kawasan industri di sembilan kabupaten/kota di enam provinsi. Adapun realisasi investasi melalui prosedur KLIK ini sebesar Rp 121,7 triliun dari 82 proyek.

"Dalam beberapa minggu akan ada penambahan kawasan industri lagi. Setiap dua tiga bulan harus ada terobosan, inovasi yang konkret. Misal areanya, cakupannya bertambah, layanannya juga bertambah," kata dia.