Media Center Batam - Pemerintah Kota Batam bakal menelurkan kebijakan bagi investor guna mempercepat merealisasikan usahnya. Investasi yang membutuhkan beberapa persyaratan dapat dilakukan sembari kegiatan usahanya sudah berjalan.
Walikota Batam HM Rudi mengatakan, usulan Badan Pengusahaan (BP) Batam agar calon investor dapat menjalankan usahanya meski segala perizinan dalam proses perjalanan. Pada prinsipnya ia tidak mempermasalahkan asalkan dokumen awal dilengkapi dengan perjanjian.
“Meminta bagaimana perizinan dapat dilakukan hanya tiga jam dan investasi sudah dapat dilakukan meski segala urusan sudah berjalan. Tidak masalah,”ujar Rudi, Jumat (26/8).
Katanya, usaha yang menempati gedung sistem sewa maka itu dapat dilakukan. Investasi dengan membuat infrastruktur sendiri perlu dipertimbangkan. Pasalnya, saat ini izin Analisa Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) juga dibutuhkan.
Karena itu, Rudi siap mengizinkan pengerjaan asal denah lokasi lahan disampaikan ke pihaknya berikut gambar gedung. Kemudian, investor diwajibkan membuat perjanjian agar segala persyaratan diurusnya serta pembangunan sesuai perencanaan.
“Gedung sewa, tidak ada masalah. Nah kalau ingin menyewa lahan atau membeli tentunya harus dicek dilapangan. Kira-kira gedung yang dibangun sudah lengkap belum seperti HPL (Hak Penggunaan Lahan) kita harus selesaikan cepat dan harus ada IMB dan HO. Ini semua kami bantu. Saya sepakat izin usaha gambar perencanaan ini atau usahanya ini kasihkan kepada kita, sehari akan selesai. Saya jamin,”katanya.
Kemudahan itu juga perlu dipertimbangkan beberapa hal guna menghindari permasalahan kemudian hari, seperi banjir. Sebab jika tidak diawasi dengan perjanjian awal pembangunan yang dilakukan investor bisa saja tidak mengikuti alur yang ada.
“Kalau IMB tidak dicontrol maka drainase akan semrawut. Gambar perencanaan mereka harus ke kita. Ya kita sepakat 3 jam selesai lanjut. Semuanya nanti harus ada perjanjian,”ujarnya.