Imigrasi Batam Amankan Lima WNA

By Kartika Pada : 31 Okt 2016, 09:32:58 WIB, - Kategori : Kabar BatamImigrasi Batam Amankan Lima WNA

Media Center Batam - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Batam mengamankan lima orang warga negara asing (WNA) yang diduga melanggar ketentuan keimigrasian. Kelima WNA ini diamankan di dua tempat berbeda dalam kegiatan Gerakan Serentak Penegakan Hukum Keimigrasian, Kamis (27/10).

Dua dari lima WNA ini merupakan warga negara Republik Rakyat Tiongkok (RRT) yang diduga sebagai biksu wanita palsu. Kepala Kantor Imigrasi Batam, Teguh Prayitno mengatakan mereka ditangkap saat sedang meminta-minta di komplek pertokoan wilayah Nagoya.

"Mereka melanggar pasal 122 huruf a UU nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian," kata Teguh, akhir pekan lalu.

Sementara tiga orang lainnya adalah warga negara Inggris yang tertangkap saat dilakukan pengawasan di penginapan wilayah Bukit Senyum, Kecamatan Batuampar. Mereka melanggar pasal 78 ayat 3 undang-undang keimigrasian karena tinggal melebihi izin yang diberikan pemerintah Indonesia.

"Kelima orang WNA yang diduga melanggar ketentuan keimigrasian ini masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut," ujarnya.

Teguh menjelaskan Gerakan Serentak Penegakan Hukum Keimigrasian ini menyasar tempat-tempat seperti perusahaan, restoran, hotel, tempat hiburan, dan tempat lain yang diduga terdapat warga negara asing. Pada pengawasan hari itu, Imigrasi Batam juga mendatangi salah satu tempat pijat (spa dan massage) di wilayah Nagoya. Di sini tim menemukan empat WNA pemegang kartu izin tinggal terbatas (KITAS) dan izin mempekerjakan tenaga kerja asing (IMTA).

Begitu pula ketika melakukan pengawasan di tempat hiburan malam di Harbour Bay Jodoh, ditemukan satu warga RRT yang bekerja sebagai pemandu karaoke. WNA ini juga telah dilengkapi dokumen keimigrasian seperti KITAS dan IMTA.