Enam Instansi Tandatangani MoU Jaminan Penanganan Korban Laka Lantas

By Kartika Pada : 16 Feb 2016, 15:44:52 WIB, - Kategori : Kabar Media Center Enam Instansi Tandatangani MoU Jaminan Penanganan Korban Laka Lantas

Media Center Batam - Enam instansi menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) terkait optimalisasi penerapan koordinasi manfaat penanganan dan pendataan korban laka lantas dan angkutan penumpang. Institusi yang ikut dalam penandatanganan MoU yakni Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah Provinsi Kepulauan Riau, Dinas Kesehatan Provinsi Kepri, PT Jasa Raharja, BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, serta Persatuan Rumah Sakit Indonesia.

"Ini untuk mempermudah penanganan korban kecelakaan lalu lintas dan angkutan penumpang," kata Kepala BPJS Kesehatan Batam, Budi Setiawan, di Hotel Harmoni One Batam Centre, Selasa (16/2).

Ia menjelaskan, selama ini pertanggungan terhadap kecelakaan lalu lintas melibatkan tiga pihak penjamin yaitu PT Jasa Raharja sebagai penjamin utama, BPJS Ketenagakerjaan bagi peserta jaminan sosial kecelakaan kerja, dan BPJS Kesehatan bagi peserta jaminan sosial kesehatan. Dengan adanya MoU ini maka sekaligus dibentuk tim terpadu penanganan laka lantas.

Setelah adanya MoU ini, masyarakat yang mengalami kecelakaan lalu lintas dapat menghubungi tim terpadu dan melaporkan kejadian kecelakaan tersebut di rumah sakit.

Kepala PT Jasa Raharja Kepri, H Parulian Simanjuntak mengatakan tujuan MoU ini adalah untuk mempermudah masyarakat dalam mendapatkan jaminan korban laka lantas.

"Selama ini banyak korban yang dibawa ke rumah sakit bingung siapa penjaminnya. Karena itu mudahan-mudahan dengan adanya MoU ini akan mempermudah penanganan dan kejelasan kepada masyarakat," terangnya.