Media Center Batam - Pemerintah Kota Batam memberlakukan izin domisili usaha tanpa batas waktu. Kebijakan ini sebagai jawaban atas permintaan pengusaha yang ingin agar masa berlaku izin domisili diperpanjang.
"Camat sudah saya panggil semua. Mulai berlaku hari ini," kata Walikota Batam, Muhammad Rudi di ruang kerjanya, Selasa (6/9).
Selama ini surat keterangan domisili perusahaan hanya berlaku satu tahun. Artinya tiap tahun pengusaha harus memperpanjang surat keterangan tersebut ke kecamatan.
"Mulai sekarang izin domisli berlaku sampai ada perubahan, baik alamat, jajaran direksi, atau data lainnya dari perusahaan itu sendiri. Kalau tidak ada perubahan, berlaku seumur hidup," ujarnya.
Rudi mengatakan izin domisili ini bukanlah suatu produk hukum yang menyatakan boleh tidaknya berusaha di lokasi tersebut. Surat ini hanya menjelaskan bahwa usaha tersebut berlokasi di sana. Jadi jika lokasinya tidak sesuai maka yang berhak membatalkan izin usahanya adalah Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
"Saya juga sudah sampaikan supaya pengurusan izin di kelurahan dan kecamatan ini paling lambat setengah jam sudah selesai. Kalau lurah atau camatnya tidak ada maka boleh seklur atau sekcammya (sekretaris lurah/camat)," kata Rudi.