Media Center Batam - Dinas Perumahan Rakyat, Permukiman, dan Pertamanan (Disperakimtan) Kota Batam menganggarkan pembuatan desain penataan kawasan kumuh di Kabil Kecamatan Nongsa. Kepala Disperakimtan, Herman Rozie mengatakan lokasi tepatnya yaitu di RW 20 Kelurahan Kabil.
"Desainnya ini nanti akan dijadikan acuan dalam penataan kawasan kumuh tersebut," kata Herman di Batam Centre, beberapa waktu lalu.
Bentuk penataannya nanti bisa berupa pembangunan jalan lingkungan atau drainase. Sedangkan proses pembangunannya nanti Herman berharap bisa dilaksanakan melalui program Kota Tanpa Kumuh (Kotaku) di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Atau melalui program Neighborhood and Upgrading Shelter Project (NUSP) yang dananya berasal dari Asian Development Bank (ADB).
Herman mengatakan lokasi kawasan kumuh Kota Batam telah ditetapkan dalam Surat Keputusan Walikota. Luasannya, diakui Herman, bertambah cukup signifikan dari pendataan sebelumnya. Yakni dari 178 Hektare yang ada di SK Walikota 2015, menjadi 506 Hektare berdasarkan hasil verifikasi ulang bersama tim kementerian.
Ia menjelaskan, penambahan luas ini terjadi bukan karena bertambahnya lokasi. Tapi lebih disebabkan adanya perubahan kriteria kawasan tidak kumuh.
"Jadi bertambah itu karena ada perubahan penilaian kawasan kumuh. Salah satunya tentang ketersediaan akses pemadam kebakaran," ujarnya.