Dinas Kesehatan Bagikan Perda KTR ke Stakeholder

By Kartika Pada : 23 Mar 2016, 16:46:10 WIB, - Kategori : Kabar BatamDinas Kesehatan Bagikan Perda KTR ke Stakeholder

Media Center Batam - Dinas Kesehatan Kota Batam membagikan salinan Peraturan Daerah nomor 1 tahun 2016 tentang Kawasan Tanpa Rokok ke intansi terkait. Seperti ke Kantor Kementerian Agama, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan, serta satuan kerja perangkat daerah (SKPD) lain di Pemerintah Kota Batam.


"Jadi nanti mereka yang menterjemahkannya, misal dibuat stiker berisi larangan merokok untuk ditempel di pintu," kata Kepala Dinas Kesehatan, Chandra Rizal, Selasa (22/3).

Stakeholder diminta mensosialisasikan aturan tersebut ke pihak-pihak terkait. Dinas Pariwisata ke mal, pintu masuk wisatawan, dan pusat hiburan lainnya. Kemudian Kemenag membagikannya ke tempat-tempat ibadah. Dinas Pendidikan ke sekolah-sekolah dan sarana pendidikan lain.

Perda tentang KTR disahkan pada 4 Januari lalu. Adapun kawasan yang masuk dalam KTR sesuai Perda ini meliputi fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat ibadah, tempat bermain anak, angkutan umum, tempat kerja, dan tempat umum.

Aturan dalam perda ini tak hanya menyebutkan tentang tempat-tempat yang dilarang merokok. Tapi dalam Pasal 6 juga disebutkan bahwa di KTW dilarang memproduksi, mempromosikan, mengiklankan, dan menjual rokok hingga jarak 2 meter dari batas pagar terluar, atau di luar pintu masuk penumpang untuk transportasi umum. Sementara batas untuk tempat umum seperti mal, plaza, stadion, bioskop, bandara, hotel, pelabuhan, stasiun yakni hingga kucuran air dari atap paling luar.

"Pengelola kawasan atau gedung dapat menyediakan areal tertentu khusus untuk merokok. Arealnya merupakan ruang terbuka atau berhubungan langsung dengan udara luar, terpisah dari ruang utama, jauh dari pintu masuk keluar, dan terpisah dari tempat orang berlalu lalang," papar Chandra.

Dan areal khusus untuk kegiatan merokok ini harus mendapat persetujuan Walikota atau pejabat yang ditunjuk.