CSR FKIJK Kepri Daftarkan 2000 PBPU

By Taslimahudin Pada : 24 Okt 2016, 15:59:38 WIB, - Kategori : Kabar BatamCSR FKIJK Kepri Daftarkan 2000 PBPU

Media Center Batam - Forum Komunikasi Institusi Jasa Keuangan (FKIJK) Kepulauan Riau mendaftarkan 2000 pekerja rentan ke BPJS Ketenagakerjaan pada momentum peringatan 'Insurance Day', Minggu (23/10). 

Para pekerja rentan ini adalah mereka Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU). Dimana angsuran perbulanya ditanggung melalui  dana CSR dari beberapa instistusi yang tergabung dalam FKIJK Kepulauan Riau.

“penyaluran dana CSR ini memang sangat tepat sasaran dengan diberikan ke dalam bentuk Jaminan sosial ketenagakerjaan (jamsostek) kepada para pekerja yang membutuhkan, khususnya para pekerja rentan, terutama yang memiliki resiko pekerjaan yang cukup tinggi” Kata Kakanwil BPJS Ketenagakerjaan Sumbar-Riau Afdiwar Anwar di sela kegiatan, yang dipusatkan di Batam Center, Minggu (23/10).

Penyerahan bantuan CSR tersebut, lanjutnya, diberikan melalui Gerakan Nasional Peduli Perlindungan Tenaga Kerja Rentan (GN Lingkaran) yang merupakan inisiasi BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan kepada pekerja rentan melalui donasi dari korporasi maupun masyarakat umum. 

Pekerja rentan sendiri adakah pekerja BPU yang penghasilannya hanya cukup untuk membiayai kehidupannya sehari-hari, sehingga untuk membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan pada program JKK, JHT dan JKM belum menjadi prioritas.

Bantuan CSR diberikan secara simbolis kepada 6 orang pekerja rentan di Kota Batam. Afdiwar mengapresiasi inisiatif FKIJK Kepulauan Riau melalui himbauan yang disampaikan oleh OJK Kepri untuk menyalurkan CSR nya dalam bentuk perlindungan kepada pekerja rentan. 

“kedepan kami berharap perusahaan atau instansi lain dapat mengikuti jejak FKIJK dalam mefasilitasi para pekerja rentan untuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan” ungkap Afdiwar.

Para pekerja ini mendapatkan kepesertaan dua program jamsostek yaitu jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian selama tiga bulan pertama. Selanjutnya mereka bisa melanjutkan iuran sendiri bahkan bisa ditambahkan dengan program Jaminan Hari Tua (JHT) yang dapat disesuaikan dengan tingkat penghasilan setiap bulan.

Hal senda disampaikan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Batam-Nagoya, Achmad Fatoni. Menurutnya, manfaat yang didapatkan jika mengalami kecelakaan kerja adalah perawatan dan pengobatan sampai sembuh dan santunan berupa uang jika mengalami kecacatan atau meninggal dunia, sementara itu jika meninggal dunia secara biasa ahli waris akan mendapatkan santunan sebesar Rp24 juta.