Butuh Rp 100 Miliar untuk Pemekaran Kecamatan
By Kartika Pada : 16 Jun 2016, 13:48:38 WIB, - Kategori : Kabar Batam
Media
Center Batam
- Pemerintah Kota Batam membutuhkan Rp 100 miliar untuk pemekaran
kecamatan dari 12 menjadi 21 kecamatan. Anggaran tersebut digunakan
untuk pembangunan kantor camat, kantor lurah, serta perangkat di
dalamnya.
Wakil
Walikota Batam, Amsakar Achmad mengatakan berdasarkan penghitungan
tim dari Bagian Aset dan Perlengkapan, pembangunan satu kantor camat
membutuhkan Rp 5,5 miliar. Sedangkan untuk satu gedung kantor
kelurahan biaya yang dibutuhkan sekira Rp 2 miliar.
"Angka
itu dihitung sesuai standarnya. Ada Permendagri (Peraturan Menteri
Dalam Negeri) yang mematok untuk kantor camat itu luas tanahnya
sekian, bangunannya sekian, jumlah ruangannya berapa. Kantor lurah
juga begitu," kata Amsakar.
Menurutnya,
kantor-kantor camat di Kota Batam umumnya sudah memenuhi persyaratan
tersebut. Kecuali beberapa kantor camat lama yang belum mengalami
pemugaran.
Amsakar
mengatakan karena angka yang cukup besar maka pembangunannya bisa
dilakukan secara bertahap. Namun yang terpenting saat ini adalah
menyiapkan perangkat lunak pemekaran tersebut, yaitu berupa Peraturan
Daerah.
"Kalau
Perda sudah ada, situasional, kapan APBD menyanggupi, kita buat
bertahap," kata Amsakar.
Pemerintah
saat ini sangat serius dengan rencana pemekaran kecamatan tersebut.
Karena menurut Amsakar, rentang kendali camat di Batam saat ini cukup
besar. Sementara tugas yang dilimpahkan dari dinas-dinas lain cukup
banyak, seperti permasalahan sampah, penertiban kios liar, perekaman
KTP-elektronik, dan sebagainya.
"Saya
sangat serius untuk persoalan pemekaran ini. Karena saya yang turun
lihat banjir, sampah. Kita juga yang lihat antrean panjang, urusan di
kantor-kantor. Kalau camat konsen urus hal seperti ini pasti selesai.
Jadi niat kita dengan pemekaran ini adalah murni untuk meningkatkan
pelayanan kepada masyarakat," paparnya.
Amsakar
bersyukur rencana pemekaran kecamatan ini mendapat sambutan positif
dari DPRD Kota Batam. Terlihat dari rapat dengar pendapat yang sudah
mengerucut pada kebutuhan adanya surat rekomendasi dari Menteri Dalam
Negeri.
"Alhamdulillah
alur pemikirannya sama. Tinggal sekarang kunci akhirnya di
rekomendasi itu. Rekomendasinya sudah di Kementerian. Tinggal kita
temui Menteri untuk follow
up,"
ujarnya.