BPK Dorong Dispenda Batam Berikan Sangsi Administratif Pada Wajib Pajak Atas Keterlamabatan Laporan
By Taslimahudin Pada : 12 Jan 2016, 09:28:00 WIB, - Kategori : Kabar BatamMedia Center Batam – Badan Pemeriksa Keuangan
(BPK) RI perwakilan Provinsi Kepri memberikan laporan hasil pemeriksaan
dan hasil pemantauan kerugian daerah pada Pemerintah Provinsi Kepri dan
kabupaten/kota di Kepri. Beragam catatan diberikan terhadap setiap
daerah demi meningkatkan transparansi penggunaan anggaran.
Salah satu penilaian di tujukan kepada Pemerintah Kota Batam. Ketua
BPK RI Perwakilan Kepri, Isman Rudi mengatakan, pemeriksaan Pendapatan
Asli Daerah (PAD) tahun anggaran 2014 dan 2015 di Kota Batam menunjukkan
sistem pengendalian intern belum dirancang dan dilaksanakan secara
memadai.
“Sehingga belum menjamin tercapainya tujuan pengelolaan secara
tertib, belum optimal. Adanya permasalahan yang perlu perbaikan,”kata
Isman, dalam acara yang berlangsung di Auditorium BPK Kepri, Selasa
(12/01/2016).
Perbaikan dimaksud, seperti pendaftaran dan pendataan wajib pajak
hotel dan restoran belum tertib. Ia juga berharap Dinas Pendapatan
Daerah (Dispenda) Batam memberikan sangsi kepada wajib pajak atas
keterlambatan penyampaian.
“(Dispenda) Belum memberikan sangsi administratif atas
keterlambatan penyampaian surat pemberitahuan pajak daerah oleh wajib
pajak hotel dan restoran,”katanya.
Selain Batam, untuk Pemprov Kepri juga dinilai dari sisi kinerja
Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama, kinerja pengelolaan pajak
restoran pada Pemerintah Kota Tanjungpinang, kinerja pelayanan air minum
berbasis masyarakat pada Kabupaten Karimun, pengadaan barang dan jasa
pada Kabupaten Bintan dan Natuna, serta pertanggungjawaban pada belanja
bantuan sosial dan hibah Kabupaten Karimun.
“Atas pemeriksaan ini diharapkan ada dorongan dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah,”katanya.