BPJS Ketenagakerjaan, Kover Korban Ledakan Kapal MT.Nona Tang II

By Taslimahudin Pada : 25 Nov 2016, 14:59:45 WIB, - Kategori : Kabar BatamBPJS Ketenagakerjaan, Kover Korban Ledakan Kapal MT.Nona Tang II

Media Center Batam – Joko Santoso (27), salah satu korban ledakan kapal MT. Nona Tang II diperairan Pantai Stres sudah sepekan ini menjalani perawatan intensif di rumah sakit. Dalam masa itupula, biaya yang dikeluarkan tidak sedikit, mencapai Rp203 juta.  

Karena terdaftar sebagai kepesertaan BPJS Ketenagkerjaan, biaya tersebut menjadi tanggungjawabnya. Untuk diketahui, Joko mengalami kecelakaan kerja saat melakukan pekerjaan pipa dan terjadi ledakan. Akibat kejadian itu, Joko mengalami luka bakar berat dan kini mendapat perawatan di RS Awal Bros Batam.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Batam Nagoya, Achmad Fatoni mengatakan, seluruh biaya pengobatan, perawatan, penggantian upah sementara tidak mampu bekerja hingga santunan cacat akan ditanggung dan dibayarkan oleh BPJS Ketenagakerjaan.

“ini adalah hak pekerja yang mengalami musibah kecelakaan kerja, BPJS Ketenagakerjaan wajib menjalankan tugas dan tanggung jawab untuk memenuhi hak peserta. Dan kami pastikan biaya yang timbul untuk perawatan dan pengobatan saudara Joko akan ditanggung sampai yang bersangkutan sembuh, dan jika terjadi kecacatan akan kami berikan santunan sesuai ketentuan,”ujarnya, Fathoni, Jumat (25/11).

Selama tujuh hari total biaya perawatan dan pengobatan yang bersangkutan di RS Awal Bros telah mencapai Rp. 203.227.769. Jumlah ini tentunya akan terus bertambah sampai yang bersangkutan sembuh.

Sementara pertanggungan korban lain ledakan MT. Nona Tang II, BPJS Ketenagakerjaan tidak dapat memberikan perlindungan. Satu orang korban meninggal tidak terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dan satu orang lagi korban luka bakar tidak dapat di jamin karena baru didaftarkan setelah mengalami kecelakaan ledakan.

Fatoni menegaskan, kepada seluruh perusahaan atau pelaku usaha untuk dapat mendaftarkan seluruh pekerjanya ke dalam program BPJS Ketenagakerjaan, agar jika terjadi resiko kecelakaan kerja sudah dijamin oleh program kecelakaan kerja, kematian, hari tua dan Jaminan Pensiun.

“Kami menghimbau dengan tegas kepada seluruh perusahaan dan pelaku usaha untuk mendaftarkan seluruh pekerjanya, jangan sampai saat terjadi kecelakaan kerja pekerjanya tidak terdaftar, ini tentunya akan merugikan perusahaan sendiri dan keluarga korban” ungkapnya.

Program JKK dari BPJS Ketenagakerjaan sangat penting dalam mengalihkan resiko kerja yang dapat menimpa siapa saja, agar perusahaan ataupun pekerja tidak terbebani biaya yang timbul.

Per Oktober 2016 BPJS Ketenagakerjaan Batam Nagoya telah membayarkan Rp. 269.794.191.050 untuk 50.109 kasus, terdiri dari Rp. 14.465.626.040 untuk pembayaran 4.525 kasus jaminan kecelakaan kerja (JKK), Rp. 252.237.365.360 pembayaran 45.254 kasus Jaminan Hari Tua (JHT), Rp. 2.982.800.000 pembayaran 151 kasus Jaminan Kematian (JKM) dan Rp.110.399.650 pembayaran 179 kasus Jaminan Pensiun (JP).