Batam Serahkan 620 ASN ke Pemprov Kepri

By Kartika Pada : 16 Jan 2017, 08:21:34 WIB, - Kategori : Kabar BatamBatam Serahkan 620 ASN ke Pemprov Kepri

Media Center Batam - Pemerintah Kota Batam menyerahkan 620 aparatur sipil negara (ASN) kepada Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Pemprov Kepri). Penyerahan secara resmi dilakukan dengan terbitnya Surat Keputusan Pengalihan dari Badan Kepegawaian Negara Kantor Regional XII Pekanbaru. Seremoni penyerahan SK dilaksanakan di Aula Engku Hamidah Kantor Walikota Batam, Jumat (13/1).

Adapun pegawai yang dipindahkan statusnya menjadi ASN Pemprov Kepri terdiri dari guru dan tenaga kependidikan 591 orang, pegawai bidang kehutanan tujuh orang, serta 22 orang pengawas ketenagakerjaan. Guru dan tenaga kependidikan ini terbagi menjadi 197 tingkat Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN), 390 Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN), serta empat orang dari Sekolah Luar Biasa.

Selain itu juga dilakukan penyerahan pegawai dari Pemprov Kepri untuk Pemko Batam, yakni satu orang penera Dinas Perindustrian dan Perdagangan.

Walikota Batam, Muhammad Rudi dalam pengarahannya mengatakan bahwa saat ini kepala daerah masih berjuang agar para guru tetap menjadi ASN pemerintah tingkat II.

"Kepala daerah banyak yang protes. Bapak Ibu bekerja di tingkat II tapi pegawai tingkat I. Kepala daerah masih berjuang. Mungkin bisa berubah karena banyak kepala daerah yang sudah mengirimkan surat ke Presiden," kata dia.

Terkait tunjangan bagi para pegawai yang pindah, khususnya guru, sudah disampaikan kepada Gubernur Kepri. Menurut Rudi, Gubernur akan memberikan tunjangan seperti yang diberikan Pemko Batam selama ini. Namun tunjangan tersebut belum bisa diberikan di awal tahun.

"Ini terakhir saya sebagai atasan Bapak dan Ibu. Saya ucapkan terima kasih Bapak Ibu sudah mengabdi selama ini. Saya harap Bapak Ibu tetap membawa nama baik Kota Batam. Dan saya titip yang juara sekarang ini tidak boleh hilang prestasi yang sudah didapat," ujar Rudi.

Ia menjelaskan pengalihan status pegawai ini sebagai tindaklanjut diterapkannya Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Meski sudah pindah menjadi pegawai Pemprov Kepri, Pemko Batam tetap bisa melakukan pengawasan terhadap kinerja guru SMA/SMK dan SLB di Batam.

"Pengawasan tetap jalan. Tapi kita tidak punya kewenangan untuk menindak. Jadi kita hanya melaporkan ke Gubernur. Tapi kata Gubernur nanti akan dibentuk UPT. Saya kita Batam ini jadi prioritas," kata Rudi.