Batam Dapat Tambahan 20 Ribu PKH

By Kartika Pada : 30 Nov 2017, 11:30:45 WIB, - Kategori : Kabar BatamBatam Dapat Tambahan 20 Ribu PKH

Media Center Batam - Tahun 2018, Kota Batam diproyeksikan mendapat tambahan kuota Program Keluarga Harapan (PKH) sebanyak 20.000 keluarga penerima manfaat (KPM). Kepala Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Kota Batam, Hasyimah mengatakan dengan penambahan tersebut maka hampir seluruh KPM Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) akan masuk ke PKH.

"2017 PKH kita ada 10.341 KPM. Tahun depan dapat 20.000 tambahan PKH. Artinya total 30 ribuan PKH. Itu sudah mendekati kuota BPNT kita yang mencapai 32 ribuan keluarga," kata Hasyimah di Batam Centre, beberapa waktu lalu.

Total bantuan untuk PKH di 2017 sebesar Rp 20 miliar. Sedangkan untuk tambahan 20 ribu PKH di 2018 dianggarkan Rp 41 miliar. Untuk penerimanya saat ini sedang diverifikasi oleh kementerian.

"Kalau lolos semua, jadi sama dengan penerima BPNT jumlahnya," kata dia.

Hasyimah menjelaskan penerima BPNT mendapatkan Rp 110.000 per bulan untuk ditebus beras dan gula di agen atau e-warung yang ditunjuk. Bantuan yang diterima hanya bantuan pangan tersebut. Sedangkan PKH, bantuan yang didapat bermacam-macam. Tak hanya mendapat BPNT, tapi juga bantuan untuk ibu hamil dan anak sekolah SD/SMP.

Berdasarkan data dari situs resmi Kementerian Sosial, disebutkan bahwa bantuan tetap kepada Peserta PKH sebesar Rp 500.000/tahun (tidak diperuntukkan bagi penyandang disabilitas berat dan lanjut usia). Untuk peserta PKH yang memiliki anak di bawah enam tahun dan/atau ibu hamil/nifas/menyusui, bantuan tambahan yang diterima adalah sebesar Rp 1.200.000/tahun.

Kemudian, bagi Peserta PKH yang memiliki anak peserta pendidikan setara SD/MI akan memperoleh tambahan bantuan sebesar Rp 450.000/tahun, bagi Peserta PKH yang memiliki anak peserta pendidikan setara SMP/MTs akan memperoleh bantuan sebesar Rp 750.000/tahun dan bagi Peserta PKH yang memiliki anak peserta pendidikan setara SMA/MA/sederajat akan memperoleh bantuan sebesar Rp 1.000.000/tahun. Bagi penerima bantuan penyandang disabilitas berat akan memperoleh Rp 3.600.000/tahun, dan bagi penerima bantuan lanjut usia di atas 70 tahun akan memperoleh Rp 3.600.000/tahun.

"Kalau BPNT cuma dapat Rp 110 ribu satu bulan. Kalau PKH lebih, dapat Rp 110 ribu, anaknya dapat lagi. Jadi besar bantuan tiap keluarga beda, tergantung kondisinya," kata dia.

Namun penerima bantuan ini harus memenuhi persyaratan tertentu. Misal ibu hamil, wajib memeriksakan kandungannya secara rutin sesuai jadwal. Bila tidak periksa kandungan ke Puskesmas sebanyak 60 persen dari ketentuan maka bantuan ditiadakan.

"Anak sekolah juga ada kewajibannya. Kalau tidak sekolah, atau sekolah tak ada absennya sampai 75 persen tidak masuk, bantuan dipotong, tidak boleh jadi anggota PKH lagi," terang Hasyimah.