Ahli Waris Pekerja Non Upah Terima Santunan BPJS Ketenagakerjaan

By Kartika Pada : 13 Apr 2017, 16:09:47 WIB, - Kategori : Kabar BatamAhli Waris Pekerja Non Upah Terima Santunan BPJS Ketenagakerjaan

Media Center Batam – Ahli waris peserta Bukan Penerima Upah (BPU) BPJS Ketenagakerjaan Batam Nagoya menerima santunan kematian sebesar Rp 27.356.167. Uli Mariati (35) sebagai ahli waris penerima santunan untuk peserta atas nama Dungdung Parmonangan. Pria berusia 39 tahun ini meninggal di RS Budi Kemuliaan, Jumat (10/3).

Penyerahan santunan dilaksanakan di Kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam, tempat Dungdung terdaftar sebagai pekerja. Bantuan diserahkan pada Rabu (12/4).

Uli Mariati mengaku tidak menyangka akan menerima santuan dengan nominal tersebut. Ia berterimakasih kepada DLH dan BPJS Ketenagakerjaan atas santuan ini.

"Akan saya pakai untuk memenuhi kebutuhan hidup dan modal usaha," ujarnya.

Kepala Bidang Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Batam Nagoya, Ruszian Dedy mengatakan santunan ini bukan sebagai pengganti nyawa yang hilang. Melainkan penyangga resiko sosial ekonomi yang timbul atas meninggalnya pekerja sebagai tulang punggung keluarga.

Kepala Bidang Kebersihan dan Persampahan DLH, M Fairuz mengatakan seluruh petugas di DLH telah terdaftar sebagai peserta BPU BPJS Ketenagakerjaan untuk manfaat Jaminan Kematian dan Jaminan Hari Tua.

"Kami mewajibkan kepada petugas yang jumlahnya ribuan, untuk ikut BPJS Ketenagakerjaan sebagai syarat bekerja di sini. Ini sangat didukung Walikota-Wakil Walikota. Guna memberikan perlindungan pekerja dari kecelakaan maupun risiko meninggal dunia saat bekerja," kata Fairuz usai mengucapkan bela sungkawa pada ahli waris.

Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Batam Nagoya, Achmad Fatoni melalui Kabid Pemasaran Peserta BPU, Rini Suryani mengatakan setiap peserta yang mendapat musibah kecelakaan saat bekerja akan mendapatkan manfaat Jaminan Kecelakaan kerja (JKK). Sedangkan peserta penerima upah (PU) dan BPU yang meninggal dunia  akan mendapatkan manfaat program Jaminan Kematian (JKM) berupa santunan yang diberikan kepada ahli waris.

"Santunan tersebut merupakan hak yang diterima sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan," ujarnya.

Rini mengatakan BPJS Ketenagakerjaan berupaya memberikan perlindungan bagi tenaga kerja terhadap risiko kecelakaan kerja,  risiko hari tua, dan risiko meninggal dunia. Seperti yang diamanatkan Undang-undang nomor 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.