2017, Pengelolaan Hutan di Batam di Bawah KPH Provinsi Kepri

By Taslimahudin Pada : 09 Des 2016, 15:08:28 WIB, - Kategori : Kabar Batam2017, Pengelolaan Hutan di Batam di Bawah KPH Provinsi Kepri

Media Center Batam - Pengelolaan hutan diseluruh kabupaten/kota akan beralih ke tangan provinsi sesuai dengan amanat undang-undang 32 tahun 2014 tentang pemerintah daerah. Sebagai tindak lanjut dari itu semua, di Provinsi Kepri di setiap kabupaten/kota akan dibentuk Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH).

Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan Kepri, Amir Faizal mengatakan, pada 2017 ini akan dibentuk KPH. Salah satunya ada di Batam.

“Kita bentuk UPTD KPH di Batam. Ini dampak undang-undang 23 dimana masalah kehutanan berada di provinsi,”kata Amir, Jumat (9/12).

Di 2017 itu memang dibentuk enam KPH, hanya Batam dengan status KPH Hutan lindung. Sementara lima lainnya merupakan UPT KPH diproduksi.  Saat ini yang sudah aktif baru berada di Kabupaten Karimun.

Tugas KPH ini sendiri bagaimana mengelola, mengawasi dan mengatur semua kawasan hutan didaerahnya.  Dengan demikian, semua perangkat pengawasan berada ditangannya.

Sementara untuk pencegahan kerusakan hutan, selama ini pihaknya terus melakukan patroli rutin dibeberapa kawasan. Meski diakui masih adanya kerusakan hutan.

“Kawasan hutan itu, harus dikelola dengan kaidah berkelanjutan, kesinambungan walaupun ada pemanfaatan. Kerusakan hutan di Kepri, tidak seperti di Sumatera (daratan),”katanya.