Comments on: Lokasi TPS Tak Boleh Asal Tunjuk http://www.humasbatam.com/2009/02/10/lokasi-tps-tidak-boleh-asal-tunjuk/ Penyampai Pesan Membangun Kesan Sun, 03 Jan 2010 16:21:57 +0000 http://wordpress.org/?v=2.9 hourly 1 By: japen saragih http://www.humasbatam.com/2009/02/10/lokasi-tps-tidak-boleh-asal-tunjuk/comment-page-1/#comment-2817 japen saragih Fri, 20 Mar 2009 09:01:03 +0000 http://www.humasbatam.com/?p=5176#comment-2817 macam betul aja macam betul aja

]]>
By: Administrator http://www.humasbatam.com/2009/02/10/lokasi-tps-tidak-boleh-asal-tunjuk/comment-page-1/#comment-2623 Administrator Fri, 13 Feb 2009 04:05:23 +0000 http://www.humasbatam.com/?p=5176#comment-2623 Terimakasih bapak... PPS adalah penyelenggara Pemilu. Ia orang yang netral. Sebagai gambaran, mungkin ini (pasal dalam UU no 10/2008) bisa menjadi dasar Anda dalam memahami politik hari ini. <strong>Pasal 6</strong> (1) Pemilu untuk memilih anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/ kota diselenggarakan oleh KPU. <strong>Pasal 105</strong> (1) Dalam hal terdapat bukti permulaan yang cukup bahwa PPS dengan sengaja melakukan atau lalai dalam pelaksanaan kampanye yang mengakibatkan terganggunya pelaksanaan kampanye Pemilu di tingkat desa/kelurahan, Pengawas Pemilu Lapangan menyampaikan laporan kepada Panwaslu kecamatan. (2) Dalam hal terdapat bukti permulaan yang cukup bahwa pelaksana kampanye, peserta kampanye, atau petugas kampanye dengan sengaja melakukan atau lalai dalam pelaksanaan kampanye yang mengakibatkan terganggunya pelaksanaan kampanye Pemilu di tingkat desa/kelurahan, Pengawas Pemilu Lapangan menyampaikan laporan kepada PPS. Terimakasih bapak…
PPS adalah penyelenggara Pemilu. Ia orang yang netral. Sebagai gambaran, mungkin ini (pasal dalam UU no 10/2008) bisa menjadi dasar Anda dalam memahami politik hari ini.

Pasal 6
(1) Pemilu untuk memilih anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/
kota diselenggarakan oleh KPU.

Pasal 105
(1) Dalam hal terdapat bukti permulaan yang cukup bahwa PPS dengan sengaja
melakukan atau lalai dalam pelaksanaan kampanye yang mengakibatkan
terganggunya pelaksanaan kampanye Pemilu di tingkat desa/kelurahan, Pengawas
Pemilu Lapangan menyampaikan laporan kepada Panwaslu kecamatan.
(2) Dalam hal terdapat bukti permulaan yang cukup bahwa pelaksana kampanye,
peserta kampanye, atau petugas kampanye dengan sengaja melakukan atau
lalai dalam pelaksanaan kampanye yang mengakibatkan terganggunya
pelaksanaan kampanye Pemilu di tingkat desa/kelurahan, Pengawas Pemilu
Lapangan menyampaikan laporan kepada PPS.

]]>
By: Berton http://www.humasbatam.com/2009/02/10/lokasi-tps-tidak-boleh-asal-tunjuk/comment-page-1/#comment-2620 Berton Fri, 13 Feb 2009 02:34:31 +0000 http://www.humasbatam.com/?p=5176#comment-2620 Pa. Bagaimana kalau RT dan RW menjadi team sukses salah seorang caleg, apakah dia layak menjadi PPS Pa. Bagaimana kalau RT dan RW menjadi team sukses salah seorang caleg, apakah dia layak menjadi PPS

]]>
By: Bris Sukarni http://www.humasbatam.com/2009/02/10/lokasi-tps-tidak-boleh-asal-tunjuk/comment-page-1/#comment-2598 Bris Sukarni Tue, 10 Feb 2009 10:18:21 +0000 http://www.humasbatam.com/?p=5176#comment-2598 Iya tuh Pak Ketua KPU. Didaerah saya, orang KPU sok ngatur-ngatur tuh... Iya tuh Pak Ketua KPU. Didaerah saya, orang KPU sok ngatur-ngatur tuh…

]]>