Comments on: Pemko Batam Fasilitasi Advokasi Hubungan Industrial http://www.humasbatam.com/2009/02/02/pemko-batam-fasilitasi-advokasi-hubungan-industrial/ Penyampai Pesan Membangun Kesan Sun, 03 Jan 2010 16:21:57 +0000 http://wordpress.org/?v=2.9 hourly 1 By: Lubis http://www.humasbatam.com/2009/02/02/pemko-batam-fasilitasi-advokasi-hubungan-industrial/comment-page-1/#comment-3074 Lubis Tue, 19 May 2009 08:29:02 +0000 http://www.humasbatam.com/?p=4651#comment-3074 Tolong Semua subcont yang ada di tanjung uncang anda tegur kalo bisa izin ASL di cabut aja.Soalnya karyawan subcont di sana banyak yang belum gajian. Saya sendiri adalah korbannya, Pas kita tanya Gaji kita belum keluar karena belum dibayar sama PT.ASL Saya sendiri bingung sekarang soalnya Sisa gaji saya bulan kemarin(APRIL) Belum dibayarkan penuh. Tolong Semua subcont yang ada di tanjung uncang anda tegur kalo bisa izin ASL di cabut aja.Soalnya karyawan subcont di sana banyak yang belum gajian. Saya sendiri adalah korbannya, Pas kita tanya Gaji kita belum keluar karena belum dibayar sama PT.ASL
Saya sendiri bingung sekarang soalnya Sisa gaji saya bulan kemarin(APRIL) Belum dibayarkan penuh.

]]>
By: Rusmini http://www.humasbatam.com/2009/02/02/pemko-batam-fasilitasi-advokasi-hubungan-industrial/comment-page-1/#comment-2762 Rusmini Tue, 10 Mar 2009 14:51:52 +0000 http://www.humasbatam.com/?p=4651#comment-2762 Disana pak Rudi bilang seluruh rangkaian PPHI membutuhkan waktu dan biaya (biaya advokasi) tidak sedikit. Justru karena itu pak, mestinya dihitung dulu apakah rangkaian dari mediasi ke konsiliasi hingga arbitrasi bahkan ke mahkamah dapat dicover angka itu. Nanti kurang, jadinya programnya mati suri, atau mati mendadak. Bayangin 500juta / 12 bulan = 41.600ribu/bulan = 1.984ribu/ hari = ........ rangkaian penyelesaian kasus/ hari. Angka ini kan beda beda setiap tingkatan penyelesaiannya. Terus cara mengetahui apa biaya ini sudah turun apa belum bagaimana, apa ketika ada mediasi dikasih tau atau yang berperkara bayaar dulu baru setelah tutup kasus, hitungan berjalan, atau jalan terus yang pasti setiap ada sidang baru menandatangai nota sidang? Mestinya juklak ini yang ada dulu, baru dana. Jadi bapak tidak kerepotan nantinya... Salam hormat, Rusmini Disana pak Rudi bilang seluruh rangkaian PPHI membutuhkan waktu dan biaya (biaya advokasi) tidak sedikit. Justru karena itu pak, mestinya dihitung dulu apakah rangkaian dari mediasi ke konsiliasi hingga arbitrasi bahkan ke mahkamah dapat dicover angka itu. Nanti kurang, jadinya programnya mati suri, atau mati mendadak.

Bayangin 500juta / 12 bulan = 41.600ribu/bulan = 1.984ribu/ hari = …….. rangkaian penyelesaian kasus/ hari.
Angka ini kan beda beda setiap tingkatan penyelesaiannya.

Terus cara mengetahui apa biaya ini sudah turun apa belum bagaimana, apa ketika ada mediasi dikasih tau atau yang berperkara bayaar dulu baru setelah tutup kasus, hitungan berjalan, atau jalan terus yang pasti setiap ada sidang baru menandatangai nota sidang? Mestinya juklak ini yang ada dulu, baru dana. Jadi bapak tidak kerepotan nantinya…

Salam hormat, Rusmini

]]>
By: syahril http://www.humasbatam.com/2009/02/02/pemko-batam-fasilitasi-advokasi-hubungan-industrial/comment-page-1/#comment-2605 syahril Wed, 11 Feb 2009 04:25:28 +0000 http://www.humasbatam.com/?p=4651#comment-2605 Batam, 11 Februari 2009 Kepada Yth. Bapak Drs. Ahmad Dahlan di tempat Bagaimana cara, kami untuk mendapatkan bantuan dana alokasi untuk advokasi Bantuan buruh, mohon petunjuk, terima kasih Batam, 11 Februari 2009

Kepada Yth.
Bapak Drs. Ahmad Dahlan
di tempat

Bagaimana cara, kami untuk mendapatkan bantuan dana alokasi untuk advokasi Bantuan buruh, mohon petunjuk, terima kasih

]]>
By: Administrator http://www.humasbatam.com/2009/02/02/pemko-batam-fasilitasi-advokasi-hubungan-industrial/comment-page-1/#comment-2530 Administrator Wed, 04 Feb 2009 08:25:31 +0000 http://www.humasbatam.com/?p=4651#comment-2530 Terimakasih atas masukannya. Ini akan menjadi salah satu pointers penting bagi kami untuk melakukan koreksi diri. Terimakasih atas masukannya. Ini akan menjadi salah satu pointers penting bagi kami untuk melakukan koreksi diri.

]]>
By: karyawan http://www.humasbatam.com/2009/02/02/pemko-batam-fasilitasi-advokasi-hubungan-industrial/comment-page-1/#comment-2526 karyawan Wed, 04 Feb 2009 05:11:04 +0000 http://www.humasbatam.com/?p=4651#comment-2526 selama ini pemko selalu melindungi pengusaha atas dasar alasan melindungi investor, tetapi INVESTOR yang bagaimana yang seharusnya dilindungi ? apakah INVESTOR yang melanggar UU negara kita ini ? buktinya banyak INVESTOR di Batam ini menggunakan jasa outsourcing untuk karyawan/ti yang digunakan mengerjakan pekerjaan inti di perusahaan mereka khan sudah jelas diatur didalam UU Ketenagakerjaan N0.13 tahun 2005 bahwa hal tersebut dilarang, dan sepertinya DISNAKER malah melindungi mereka, dimana kinerja PEMKO sebagai pemerintah di kota batam ? selama ini pemko selalu melindungi pengusaha atas dasar alasan melindungi investor, tetapi INVESTOR yang bagaimana yang seharusnya dilindungi ? apakah INVESTOR yang melanggar UU negara kita ini ? buktinya banyak INVESTOR di Batam ini menggunakan jasa outsourcing untuk karyawan/ti yang digunakan mengerjakan pekerjaan inti di perusahaan mereka khan sudah jelas diatur didalam UU Ketenagakerjaan N0.13 tahun 2005 bahwa hal tersebut dilarang, dan sepertinya DISNAKER malah melindungi mereka, dimana kinerja PEMKO sebagai pemerintah di kota batam ?

]]>
By: Administrator http://www.humasbatam.com/2009/02/02/pemko-batam-fasilitasi-advokasi-hubungan-industrial/comment-page-1/#comment-2515 Administrator Wed, 04 Feb 2009 03:02:52 +0000 http://www.humasbatam.com/?p=4651#comment-2515 Silakan Anda dan rekan melayangkan surat untuk meminta fasilitasi perundingan ke Dinas Tenaga Kerja. Lakukan perundingan dengan mengedepankan azas kekeluargaan, musyawarah dan mufakat. Silakan Anda dan rekan melayangkan surat untuk meminta fasilitasi perundingan ke Dinas Tenaga Kerja. Lakukan perundingan dengan mengedepankan azas kekeluargaan, musyawarah dan mufakat.

]]>
By: Buruh http://www.humasbatam.com/2009/02/02/pemko-batam-fasilitasi-advokasi-hubungan-industrial/comment-page-1/#comment-2502 Buruh Mon, 02 Feb 2009 11:28:15 +0000 http://www.humasbatam.com/?p=4651#comment-2502 Konkritnya seperti apa yah Pak Pemko? Karena kami buruh tanjung Uncang sejak tahun 2005 sampai sekarang, ada kasus PHI kami yang belum jelas penyelesaiannya sampai sekarang. Kami mohon bisa difasilitasi nanti sama Disnaker Batam. Terima kasih Pak Pemko. Konkritnya seperti apa yah Pak Pemko? Karena kami buruh tanjung Uncang sejak tahun 2005 sampai sekarang, ada kasus PHI kami yang belum jelas penyelesaiannya sampai sekarang. Kami mohon bisa difasilitasi nanti sama Disnaker Batam. Terima kasih Pak Pemko.

]]>