Comments on: THR Wajib Dibayarkan Pengusaha Kepada Pekerja Seminggu Sebelum Hari Raya https://humas.batam.go.id/tunjangan-hari-raya-wajib-dibayarkan-seminggu-sebelum-hari-raya/ Penyampai Pesan Membangun Kesan Thu, 09 May 2019 02:59:00 +0000 hourly 1 https://wordpress.org/?v=4.9.13 By: Allied Telesis https://humas.batam.go.id/tunjangan-hari-raya-wajib-dibayarkan-seminggu-sebelum-hari-raya/#comment-6198 Thu, 23 Dec 2010 07:23:32 +0000 https://humasprotokol.batam.go.id/?p=8652#comment-6198 Saya detuju dengan topik “THR Wajib Dibayarkan Pengusaha Kepada Pekerja Seminggu Sebelum Hari Raya”.Saya kagum dengan kepala dinas tenaga kerja.Karena THR memang di butuhkan oleh masyarakat atau karyawan karyawan yang bekerja.
Bagus sekali penegasan Kepala Dinas Tenaga Kerja Rudi Sakyakirti.Saya kagum sekali.Thanks.

]]>
By: Rakhim Aim https://humas.batam.go.id/tunjangan-hari-raya-wajib-dibayarkan-seminggu-sebelum-hari-raya/#comment-3687 Wed, 16 Sep 2009 15:16:03 +0000 https://humasprotokol.batam.go.id/?p=8652#comment-3687 Saya mulai bekerja tgl 25 nov 2008 sampe sekarang saya masih bekerja berarti hampir 1 tahun saya bekerja tapi knp saya tidak mendapatkan THR.
Rasa berja sebagai P.O.S
Tlng donk gmn solusinya.?

]]>
By: Ari Budi Setiana https://humas.batam.go.id/tunjangan-hari-raya-wajib-dibayarkan-seminggu-sebelum-hari-raya/#comment-3634 Mon, 07 Sep 2009 11:50:06 +0000 https://humasprotokol.batam.go.id/?p=8652#comment-3634 saya adalah mantan karyawan kontrak untuk periode 1 September s/d 31 Agustus 2009. Kebetulan kontrak saya tidak diperpanjang.Sebagai umat muslim, jujur saya sangat mengharapkan THR itu yang akan dibagikan per 7 September 2009. Apakah saya berhak? Kalaupun tidak berhak,enak dong bagi prshn utk perekruitan karyawan pas timing2 sprti saya dulu

]]>
By: Amansyah https://humas.batam.go.id/tunjangan-hari-raya-wajib-dibayarkan-seminggu-sebelum-hari-raya/#comment-3617 Wed, 02 Sep 2009 12:03:42 +0000 https://humasprotokol.batam.go.id/?p=8652#comment-3617 menurut saya, masa kerja karyawan dilihat dari penandatanganan kontrak kerja, diperjanjian kerja kan ada, terhitung tanggal berapa dan sampai kapan (jangka waktu perjanjian kerja)
misalnya : A sign kontrak kerja (diterima di PT.X) terhitung tanggal 1 Januari 2009 dengan masa perjanjian kerja 1 tahun.| nah disini sekarang tertanggal 2 september 2009, maka si A sudah bekerja dari 1 januari 09 s/d 2 september 09 (8 bulan).

]]>
By: sandra https://humas.batam.go.id/tunjangan-hari-raya-wajib-dibayarkan-seminggu-sebelum-hari-raya/#comment-3606 Sun, 30 Aug 2009 03:52:09 +0000 https://humasprotokol.batam.go.id/?p=8652#comment-3606 bagaimana cara menghitung masa kerja karyawan,
apakah dihitung per hari raya atau pada waktu memberikan thr
mis : A kerja tanggal 15 oktober 2008 ( 10 hari dari lebaran ) apakah dihitung satu tahun.
mohon tanggapannya

]]>