Kampung Tua – Website Resmi Bagian Humas Pemko Batam https://humas.batam.go.id Penyampai Pesan Membangun Kesan Mon, 30 Dec 2019 08:30:16 +0000 en-US hourly 1 https://wordpress.org/?v=4.9.13 Pemko Segera Serahkan Sertifikat Tanah 3 Kampung Tua https://humas.batam.go.id/pemko-segera-serahkan-sertifikat-tanah-3-kampung-tua/ https://humas.batam.go.id/pemko-segera-serahkan-sertifikat-tanah-3-kampung-tua/#respond Wed, 18 Dec 2019 07:01:39 +0000 https://humas.batam.go.id/?p=59188 HUMAS PEMKO BATAM Pemerintah Kota (Pemko) Batam segera akan membagikan sertifikat khususnya khususnya warga yang tinggal di wilayah kampung tua. Lebih terutama lagi, masyarakat Kampung Tua Tanjungriau Kecamatan Sekupang, serta Kampung Tua Tanjunggundap dan Seibinti Kecamatan Sagulung.

Dijadwakan pada 20 Desember, mereka akan menerima sertifikat tanah dari Badan Pertanahan Nasional (BPN). Sertifikat ini rencananya akan diserahkan secara simbolis oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala BPN RI, Sofyan Djalil.

“Kampung tua, 20 Desember akan diserahkan sertifikatnya oleh Menteri ATR. Ada tiga titik, Tanjungriau dan dua titik di Sagulung,” kata Wali Kota Batam, Muhammad Rudi usai upacara Hari Jadi Kota Batam di Dataran Engku Putri, Rabu (18/12).

Menurutnya penyerahan sertifikat tanah untuk tiga kampung tua ini merupakan penyelesaian tahap awal. Tiga lokasi ini bisa didahulukan karena tidak ada permasalahan lahan di dalamnya. Dan proses untuk kampung tua lain, kata Rudi, terus berjalan.

Kepala BPN Batam, Memby Untung Pratama mengatakan total ada 1.300-an sertifikat yang akan dibagikan di tiga kampung tua tersebut. Terkait lokasi yang menentukan adalah Pemerintah Kota Batam. Peran BPN hanya sebagai pihak yang mendaftarkan dan menerbitkan sertifikat.

“Yang dibagikan besok ini adalah yang lokasinya clean and clear. Tidak ada sengketa, tidak ada PL (penetapan lokasi), HPL (hak pengalokasian lahan), tidak ada penguasaan badan hukum maupun swasta,” paparnya.

Sertifikat yang dibagikan ada dua macam, hak pakai dan hak milik. Hak milik diberikan kepada rumah yang ada di daratan. Sedangkan hak pakai untuk rumah di pelantar, yang saat air laut pasang rumah berada di atas air, dan ketika surut menjadi daratan.

“Untuk rumah di pelantar mendapat hak pakai itu sesuai undang-undang terkait pertanahan,” ujarnya.

Memby mengatakan saat ini administrasi untuk sekitar 1.300 sertifikat tanah tersebut sudah selesai. Masyarakat hanya tinggal menerima. Tidak ada biaya. Penerima pun sudah divalidasi per nama per alamat.

“Untuk saat ini sudah cukup. Tahun depan menunggu lagi dari Pemko,” kata dia.(***)

]]>
https://humas.batam.go.id/pemko-segera-serahkan-sertifikat-tanah-3-kampung-tua/feed/ 0
Warga Kampung Tua Gelar Deklarasi Untuk Percepat Legalitas Lahan Kampung Tua https://humas.batam.go.id/warga-kampung-tua-gelar-deklarasi-untuk-percepat-legalitas-lahan-kampung-tua/ https://humas.batam.go.id/warga-kampung-tua-gelar-deklarasi-untuk-percepat-legalitas-lahan-kampung-tua/#respond Thu, 11 Apr 2019 07:55:59 +0000 https://humas.batam.go.id/?p=54403 HUMAS PEMKO BATAM – Masyarakat Kampung Tua di Kota Batam menggelar deklarasi untuk memperoleh legalitas lahan Kampung Tua, Rabu (10/4) di Lapangan Kampung Tua Panglong, Kelurahan Batu Besar Kecamatan Nongsa. Deklarasi ini ditandai dengan penandatanganan pernyataan sikap oleh Ketua Lembaga Adat Melayu Kota Batam, Nyat Kadir, Ketua Rumpun Khazanah Warisan Batam (RKWB), Machmur Ismail beserta seluruh pengurus RKWB. Penandatanganan deklarasi ini disaksikan oleh Gubernur Provinsi Kepri, Nurdin Basirun, Walikota Batam, Muhammad Rudi, Wakil Walikota Batam, Amsakar Achmad dan seluruh masyarakat Kampung Tua di Kota Batam.

“Setelah ditandatangani surat pernyataan sikap ini maka akan segera kita kirim kepada Bapak Presiden agar permasalahan Kampung Tua di Kota Batam segera diselesaikan,” sebut Ketua RKWB Machmur Ismail, Ketua RKWB Kota Batam.

 Dalam surat pernyataan sikap itu, RKWB menyampaikan ucapan terimakasih dan memberi apresiasi kepada Presiden RI, Joko Widodo yang akan menyelesaikan pengurusan sertipikat Hak Milik masyarakat Kampung Tua di Kota Batam. Di poin ke dua dituliskan bahwa Kampung Tua di Pulau Batam (Mainland) terdiri dari 37 titik, dengan batas dan luas yang ditetapkan. Poin ke tiga meminta kepada Pemerintah Pusat dalam hal ini Kementerian Agraria dan Tata Tuang (ATR) /BPN untuk melepaskan atau mencabut Hak Pengelolaan (HPL) atas nama BP Batam di Wilayah Kampung Tua,dan menerbitkan sertifikat Hak Milik atas bidang tanah masyarakat Kampung Tua.

Meminta kepada BP Batam untuk mencabut pengalokasian lahan di wilayah Kampung Tua yang telah ditetapkan serta meminta Pemerintah untuk segera menuntaskan permasalahan legalitas atas 37 titik Kampung Tua sesuai janji Bapak Presiden RI Joko Widodo dan Bapak Menteri Agraria dan Tata Ruang / Kepala BPN RI. “Untuk legalitas Kampung Tua ini kami selalui menyurati Pak Presiden dan beliau merespon. Sudah 19 tahun kita berjuang untuk mendapatkan legalitas hak milik Kampung Tua di Kota Batam ini,” katanya.

Harapannya dalam waktu yang relatif singkat 37 titik Kampung Tua segera dilegalkan dan menjadi hak milik. Selama ini masyarakat Kampung Tua sudah memberikan kontribusi yang besar terhadap pemerintah, salah satunya Kampung Tua Sungai Kasam yang masyarakatnya rela pindah demi pembangungan PLTU. Selanjutnya Kampung Tua Ketapang yang sudah tenggelam akibat pembangunan DAM Tembesi.

“Alhamdulillah pemerintah pusat dengan kesadaran penuh dapat melegalkan Kampung Tua sesegera mungkin. Mudah-mudahan dalam waktu relatif singkat ini bisa menjadi hak milik,” harapnya yang diamini seluruh warga Kampung Tua.

Ketua LAM Kota Batam, Nyat Kadir mengatakan sudah 15 Tahun menunggu progres lebih lanjut terkait SK 105 Tahun 2005. Katanya perjuangan Kampung Tua ini tidak mudah dan diakuinya RKWB hampir putus asa untuk memperjuangkan legalitas lahan Kampung Tua ini.

“Saya katakan jangan putus asa dan kami akan mengakui perjuangan RKWB. Kita harus terus berjuang dan semoga tidak ada hambatan. Pak Presiden janji paling lama 3 bulan permasalahan ini akan selesai ,” kata Nyat Kadir.

Selanjutnya Walikota Batam, Muhammad Rudi mengatakan akan bekerja dengan maksimal demi kepentingan masyarakat Kota Batam. Namun apa yang dilakukannya bersama Wakil Walikota Batam, Amsakar Achmad terwujud berkat dukungan dan doa warga Batam. Terkait Kampung Tua di Kota Batam, menurutnya telah diatur oleh Nyat Kadir dalam SK Kampung Tua. Ia bersama Gubernur Kepri menyampaikan ke Presiden terkait legalitas Kampung Tua.

“Janji Menteri sebulan Kepres keluar, Presiden bilang dalam 3 bulan. Ayo kita sama-sama berdoa dan berjuang sehingga ini terwujud,” kata Rudi.

Gubernur Provinsi Kepri, Nurdin Basirun dalam sambutannya  menyampaikan dengan

kerja keras dan kerja bersama yang penuh keikhlasan sehingga dalam waktu dekat legalitas Kampung Tua akan segera selesai. Katanya, tidak ada masalah yang tidak bisa diselesaikan, dengan bekerjasama, komunikasi dan dukungan semua pihak serta pertolongan Allah SWT akan selesai.

“Dengan semangat dan energiknya Walikota bersama Wakil Walikota Batam dalam membangun Kota Batam dan ini untuk kepentingan masyarakat Batam. Pembangunan bukan hanya berupa Jalan atau Infrastruktur saja, pembangunan mental spiritual dan keagamaan juga harus kita bangun dan kuatkan karena pengaruh dunia luar sangat berbahaya,” sebut Nurdin.

Katanya, sebelum adanya BP Batam, sudah lebih dahulu nenek moyang masyarakat Batam tinggal dan menghuni pulau Batam hingga beranak cucu disini. Kerja keras dan kerjasama masyarakat Kota Batam ini diharapkannya disambut oleh Presiden. Karena ia menyaksikan bagaimana perjuangan Walikota terhadap legalitas Kampung Tua ini.(HP)

]]>
https://humas.batam.go.id/warga-kampung-tua-gelar-deklarasi-untuk-percepat-legalitas-lahan-kampung-tua/feed/ 0