Comments on: Percepat Perizinan Investasi Wako Tandatangani MoU PTSP https://humas.batam.go.id/percepat-perizinan-investasi-wako-tandatangani-mou-ptsp/ Penyampai Pesan Membangun Kesan Thu, 09 May 2019 02:59:00 +0000 hourly 1 https://wordpress.org/?v=4.9.13 By: bintang https://humas.batam.go.id/percepat-perizinan-investasi-wako-tandatangani-mou-ptsp/#comment-5028 Fri, 23 Apr 2010 05:05:19 +0000 https://humasprotokol.batam.go.id/?p=10660#comment-5028 Dear Humas Batam,

ada hal yang saya ingin tanyakan,

apabila saya ingin mendirikan kantor cabang Perusahaan MLM di Batam, apakah izin dan syarat yang diperlukan sebagaimana tercantum dalam Pasal 20 Permendag 32/2008 telah memadai atau dianggap cukup? atau apakah ada syarat2 dan perizinan lainnya yang berdasarkan peraturan daerah harus juga dipenuhi?mohon penjelasan dan disertai dengan dasar hukum yang masih berlaku.

Thanks!
bintang

]]>