Comments on: Kampung Tua Diatur Dalam Perda RTRW https://humas.batam.go.id/kampung-tua-diatur-dalam-perda-rtrw/ Penyampai Pesan Membangun Kesan Thu, 09 May 2019 02:59:00 +0000 hourly 1 https://wordpress.org/?v=4.9.13 By: Sadali https://humas.batam.go.id/kampung-tua-diatur-dalam-perda-rtrw/#comment-4353 Fri, 22 Jan 2010 13:59:56 +0000 https://humasprotokol.batam.go.id/?p=6221#comment-4353 Assalamu’alaikum Wr.Wb
Pak Admin yang saya hormati, Judul Topik ” Kampung Tua Sengkuang Raib ” yang dimuat di Koran Tribun Batam pada hari Kamis 21 Januari 2010 halaman 12 sangat meresahkan masyarakat Sengkuang dan bisa memicu terjadinya demo besar – besaran jika tidak mendapatkan pencerahan dari pihak pemerintah terkait. kami sangat mengharapkan informasi yang akurat yang Bapak ketahui tentang Status kampung Tg. Sengkuang saat ini, sebab ada 11 titik dari 36 titik yang telah disetujui dan disepakati bersama antara Pemko dan Direktur Lahan OB sebagaimana yg dilansir dimedia masa tersebut. Informasi dari Bapak sangat kami harapakan sebagai tolok ukur kami dalam melakukan langkah2 selanjutnya. Wassalam, Atas nama Tokoh Pemuda Tg. Sengkuang

]]>
By: Rachman Achmad Subangmas https://humas.batam.go.id/kampung-tua-diatur-dalam-perda-rtrw/#comment-4339 Tue, 19 Jan 2010 05:58:31 +0000 https://humasprotokol.batam.go.id/?p=6221#comment-4339 kami masyarakat hinterland sangat mendukung perda RT/RW segera mendapat persetujuan dari Mendagri. namun demikian sebelum pembahasan substansi diMendagri final, usul saran sebaiknya perlu dikorektif disana sini, semisal adanya survey Tim
gabungan Independen dan Pemerintah, lalu diseminarkan untuk mencari suatu decition/kebijakan yang terbaik. suatu area kampung Tua khususnya Hinterland harus ada cashman area, kreteria yang jelas wilayah kampung tua , seperti adanya nilai sejarah yang perlu di lestarikan, maaf sepanjang yang kami ketahui tim kampung tua datang hanya sbentar dan menetapkan batas kampung tua rata-rata diujung penghabisan perumahan penduduk,lalu pulang, seyogyanya tidak demikian, flexible, diurung rembuk dengan tetua masyarakat dll untuk masukan.
Demikian dari suara hati anak pulau

]]>
By: joe https://humas.batam.go.id/kampung-tua-diatur-dalam-perda-rtrw/#comment-4317 Fri, 15 Jan 2010 08:00:46 +0000 https://humasprotokol.batam.go.id/?p=6221#comment-4317 Masyarakat Kampung Tua yang mempunyai grant tidak perlu takut, berdasarkan aturan perundang undangan, HPL berlaku sejak didaftarkan ke Kantor Pertanahan Batam (BPN) artinya lahan yang masih dikuasai oleh masyarakat dan belum dibebaskan/diganti rugi tidak akan pernah bisa diurus HPL nya.
Masyarakat juga harus tahu bahwa Tanah Negara yang dikuasai oleh Otorita adalah tanah yang tidak dikuasai oleh masyarakat dan atau tanah yang sudah dibebaskan/diganti rugi.
Kalau memerlukan aturan hukumnya, silahkan kirim email ke : joe_iip33@yahoo.com.

]]>
By: wahyu https://humas.batam.go.id/kampung-tua-diatur-dalam-perda-rtrw/#comment-4304 Wed, 13 Jan 2010 03:47:59 +0000 https://humasprotokol.batam.go.id/?p=6221#comment-4304 saya warga kp tua sei binti,sampai sekarang anak istri saya sangat resah, karna sering didatangi dengan orang2 yang tak dikenal yang mengaku dari pt megah indah depelopment untuk menandatangani perihal ganti rugi lahan.akan tetapi mereka tidak mencantumkan ijin dari camat, lurah dan rt / rw setempat.jadi kami mohon kepada pihak yang terkait apa yang harus kami lakukan dalam hal ini. kami orang bodoh,jadi tolonglah kami mencari jalan keluar dalam hal ini.

]]>
By: Administrator https://humas.batam.go.id/kampung-tua-diatur-dalam-perda-rtrw/#comment-3380 Thu, 02 Jul 2009 09:18:10 +0000 https://humasprotokol.batam.go.id/?p=6221#comment-3380 Yth. Bapk Edy Sunarno. Terima kasih atas kunjungan dan pertanyaannnya melalui website ini. Perlu kami jelaskan bagi para pemegang surat asli tanah (GRANT) akan disesuaikan dengan peraturan yang berlaku. Untuk itu kami sarankan Bapak dapat berkonsultasi ke Direktorat Lahan Otorita Batam di Batam Centre untuk mendapatkan kejelasan terkait lahan Bapk. Terima kasih.

]]>
By: edy sunarno https://humas.batam.go.id/kampung-tua-diatur-dalam-perda-rtrw/#comment-3378 Thu, 02 Jul 2009 08:04:01 +0000 https://humasprotokol.batam.go.id/?p=6221#comment-3378 pak walikota batam yang terhormat.
saya keturunan dari pemilik tanah yang terletak di sei-Binti Sagulung Batam, RKWB sudah menetapkan sei Binti termasuk kampung tua, tetapi terjadi permasalahan pada saat ini, otorita batam telah mengelurkan izin prinsip kepada salah satu prusahaan yg berada di batam atas tanah tersebut. sementara OB belum pernah melakukan penganti kerugian lahan yg dimaksud. sampai dengan saat ini surat asli tanah yang berbentuk GRANT masih dipegang oleh orang tua saya.
saya mohon petunjuk dari bapak, bagaimanakah penyelesaian permasalahan ini. terimakasih

]]>